Setiap bulan, pendapatan yang diperoleh seorang prajurit ternyata tidak hanya berasal dari gaji pokok saja. Pendapatan tersebut menjadi semakin lengkap karena ditambah dengan berbagai jenis tunjangan dinas serta tunjangan keluarga.
Pemberian tunjangan ini dibuat dengan sistematis agar semua hak keuangan prajurit bisa tersalurkan secara jujur dan tepat sasaran. Hal ini menjadi bukti nyata negara sangat menghargai kerja keras TNI, baik yang berjaga di kota besar maupun di perbatasan.
Nilai uang saku tambahan yang diterima setiap personel tentu berbeda-beda karena sifatnya bergantung pada kondisi di lapangan. Pembagiannya disesuaikan dengan status pernikahan, jumlah anak, pangkat jabatan, hingga tingkat bahaya di lokasi tempat penugasan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017, berikut daftar 11 tunjangan yang diterima anggota TNI di luar pendapatan dari gaji pokok:
Daftar 11 Tunjangan TNI
1. Tunjangan Suami/Istri
Prajurit yang sudah menikah akan mendapatkan uang tambahan sebesar 10 persen dari total gaji pokok bulanan. Bonus ini hanya berlaku untuk satu pasangan sah dan akan langsung dihentikan jika resmi bercerai atau meninggal dunia.Bila suami dan istri sama-sama bekerja sebagai abdi negara seperti PNS atau TNI, maka bonus ini hanya bisa diklaim oleh salah satu pihak saja. Dokumen pernikahan yang sah wajib dikumpulkan terlebih dahulu sebagai syarat utama untuk mencairkan dana tersebut.
2. Tunjangan Anak
Bagi prajurit yang memiliki anak, negara memberikan tambahan dana sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak. Jatah maksimal yang ditanggung hanya untuk dua anak dengan syarat belum menikah dan usianya belum lewat dari 21 tahun.Batas usia penerima bantuan ini bisa diperpanjang hingga 25 tahun jika anak tersebut masih aktif kuliah atau sekolah. Aturan ini berlaku sama baik untuk anak kandung, anak tiri, maupun anak yang diadopsi secara sah.
3. Tunjangan Beras (Pangan)
Tunjangan ini diberikan dalam dua pilihan, yaitu berupa beras fisik langsung atau diganti dengan uang tunai yang setara nilainya. Jika memilih beras fisik, prajurit mendapat jatah 18 kg per bulan dan anggota keluarganya masing-masing mendapat 10 kg.Bila diuangkan, pemerintah menetapkan harga ganti beras sebesar Rp8.047 untuk setiap satu kilogramnya. Jadi, seorang prajurit akan menerima uang belanja beras untuk diri sendiri ditambah jatah istri dan maksimal dua anak.
4. Uang Lauk Pauk (ULP)
Berbeda dengan jatah pangan keluarga, uang lauk pauk ini diberikan khusus untuk kebutuhan makan sang prajurit saat bertugas. Nilai yang disiapkan adalah Rp60.000 per hari, dan total bulanannya dihitung mengikuti jumlah hari pada bulan berjalan. Kebijakan ini merujuk pada ketentuan yang disahkan dalam SE Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Kementerian Keuangan Nomor 25 Tahun 2018.5. Tunjangan Umum
Insentif ini dirancang khusus bagi para personel TNI yang kebetulan sedang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional. Mengacu pada Surat Keputusan Perpres Nomor 14 Tahun 2006, nominal tunjangan umum ini dipatok flat sebesar Rp75.000 per bulannya.6. Tunjangan Tugas di Papua dan Papua Barat
Bagi tentara yang dikirim untuk menjaga wilayah Papua dan Papua Barat, mereka akan menerima dana tambahan khusus daerah terpencil. Jumlah uangnya bervariasi mulai dari Rp225.000 untuk pangkat paling rendah hingga Rp850.000 bagi tingkat Jenderal. Ketentuan ini mengacu pada Kepres Nomor 68 Tahun 2002 dengan nominal yang bervariasi bergantung pada tingkatan pangkat militer.7. Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan ini diberikan tiap bulan bagi prajurit yang dipercaya memimpin sebuah komando atau organisasi di dalam struktur militer. Ketentuan penentu besaran tunjangan ini bersumber pada Perpres Nomor 27 Tahun 2007, dan nominalnya sangat bergantung pada hierarki jabatan.Sebagai contoh, posisi tertinggi seperti Kepala Staf TNI menerima tunjangan jabatan sebesar Rp9.000.000 per bulan. Sementara untuk jabatan di bawahnya, rentang insentif berkisar antara Rp360.000 hingga Rp5.500.000 per bulan.
8. Tunjangan Jabatan Fungsional
Komponen dana ini disalurkan kepada anggota TNI yang memiliki keahlian khusus dan diangkat resmi lewat surat keputusan pejabat. Aturan mengenai pembagian uang dan kelompok keahlian ini mengacu penuh pada Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.9. Tunjangan Wilayah dan Pulau Terpencil
Negara memberikan kompensasi ekstra dalam bentuk persentase dari gaji pokok bagi prajurit yang mengabdi di garda terluar dan wilayah terisolasi. Menurut Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010, pembagian persentasenya diatur sebagai berikut:- 150 persen dari gaji pokok untuk personel yang bertugas menjaga pulau-pulau kecil terluar yang tidak berpenghuni.
- 100 persen dari gaji pokok untuk personel yang ditempatkan di pulau-pulau kecil terluar yang berpenduduk.
- 75 persen dari gaji pokok untuk personel yang mengamankan wilayah perbatasan darat antarnegara.
- 50 persen dari gaji pokok untuk personel yang menjalankan operasi temporer/sesaat di wilayah udara maupun laut perbatasan serta wilayah terluar.
10. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tukin menjadi jenis tunjangan terbesar yang nominalnya disamakan untuk seluruh matra, baik Angkatan Darat, Laut, maupun Udara. Merujuk Perpres Nomor 102 Tahun 2018, sistem pembagian uang tukin ini didasarkan pada tingkat ‘Kelas Jabatan’ yang disesuaikan dengan pangkat militer masing-masing prajurit.Sebagai contoh, posisi Kepala Staf Angkatan menerima tukin tertinggi mencapai Rp37,8 juta per bulannya. Sementara untuk prajurit baru dengan pangkat Prajurit Dua (Prada) akan masuk Kelas Jabatan 1 dan menerima sekitar Rp1,9 juta.
Berikut rincian nominal Tukin TNI berdasarkan posisi dan kelas jabatannya:
Daftar Tukin TNI
- KSAD, KSAL, KSAU:Rp37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
11. Tunjangan Babinsa
Tunjangan khusus ini dialokasikan bagi personel TNI yang bertugas di komando kewilayahan sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa). Peran krusial mereka dalam mendampingi dan menjaga keamanan masyarakat di level pedesaan diapresiasi dengan tunjangan bulanan yang berkisar mulai dari Rp900.000.Sobat Medcom, itulah informasi mengenai daftar tunjangan TNI di luar gaji pokok. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda