Ilustrasi/Medcom
Ilustrasi/Medcom

Urutan Pangkat TNI AD, AL, AU dari Tamtama hingga Jenderal, Lengkap!

Citra Larasati • 09 Januari 2026 19:46
Jakarta: Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan garda terdepan pertahanan negara Indonesia. Sebagai kekuatan pertahanan negara, TNI memiliki sistem kepangkatan yang sistematis.
 
Pangkat bukan hanya sekadar identitas yang melekat pada seragam, tetapi representasi dari tugas, wewenang, tanggung jawab, serta kompetensi yang dimiliki oleh setiap prajurit.  Penerapan sistem pangkat dalam TNI memiliki tujuan untuk menciptakan pengelolaan komando yang jelas dan terstruktur.
 
Dengan adanya sistem pangkat ini maka instruksi dan komando yang diberikan akan berjalan efektif. Hal tersebut merupakan kunci utama dalam menjaga kedisiplinan, kesiapsiagaan, dan koordinasi antarprajurit. 

Sistem pangkat dalam TNI terbagi menjadi tiga kategori utama yang berlaku di tiga matra, yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Ketiga kategori tersebut meliputi Perwira, Bintara, serta Tamtama. 
 
Sebelum mengetahui urutan pangkat dalam TNI, yuk kita kulik terlebih dahulu tugas yang harus diemban oleh seorang prajurit. Berikut penjelasan mengenai tugas TNI berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 7 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Tugas Pokok TNI

TNI memiliki tugas pokok untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Tugas pokok sebagaimana dimaksud dilakukan dengan:

  1. Operasi militer untuk perang
  2. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:
  3. Mengatasi gerakan separatisme bersenjata
  4. Mengatasi pemberontakan bersenjata
  5. Mengatasi aksi terorisme
  6. Mengamankan wilayah perbatasan
  7. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  8. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, dan lain-lain.

Tugas TNI AD

  1. Melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan
  2. Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain
  3. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat
  4. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat

Tugas TNI AL

  1. Melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan
  2. Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi
  3. Melaksanakan tugas diplomasi AL dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah
  4. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut
  5. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut

Tugas TNI AU

  1. Melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan
  2. Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi
  3. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara
  4. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara

Urutan Pangkat TNI 

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai sistem pangkat dalam TNI dari tingkatan terendah hingga tertinggi berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Pangkat prajurit TNI AD

  1. Pangkat Perwira 
  2. Jenderal TNI
  3. Letnan Jendral TNI
  4. Mayor Jenderal TNI
  5. Brigadir Jenderal TNI
  6. Kolonel
  7. Letnan Kolonel
  8. Mayor
  9. Kapten
  10. Letnan Satu
  11. Letnan Dua

Pangkat Bintara 

  1. Pembantu Letnan Satu
  2. Pembantu Letnan Dua
  3. Sersan Mayor
  4. Sersan Kepala
  5. Sersan Satu
  6. Sersan Dua

Pangkat Tamtama 

  1. Kopral Kepala
  2. Kopral Satu
  3. Kopral Dua
  4. Prajurit Kepala
  5. Prajurit Satu
  6. Prajurit Dua 

Pangkat Prajurit TNI AL 

Pangkat Perwira 

  1. Laksamana TNI
  2. Laksamana Madya TNI
  3. Laksamana Muda TNI 
  4. Laksamana Pertama TNI
  5. Kolonel
  6. Letnan Kolonel
  7. Mayor
  8. Kapten
  9. Letnan Satu
  10. Letnan Dua

Pangkat Bintara 

  1. Pembantu Letnan Satu
  2. Pembantu Letnan Dua 
  3. Sersan Mayor
  4. Sersan Kepala 
  5. Sersan Satu
  6. Sersan Dua

Pangkat Tamtama 

  1. Kopral Kepala; 
  2. Kopral Satu; 
  3. Kopral Dua; 
  4. Kelasi Kepala; 
  5. Kelasi Satu; 
  6. Kelasi Dua. 

Pangkat Prajurit TNI AU

Pangkat Perwira 

  1. Marsekal TNI
  2. Marsekal Madya TNI
  3. Marsekal Muda TNI
  4. Marsekal Pertama TNI
  5. Kolonel
  6. Letnan Kolonel
  7. Mayor
  8. Kapten
  9. Letnan Satu
  10. Letnan Dua

Pangkat Bintara 

  1. Pembantu Letnan Satu
  2. Pembantu Letnan Dua
  3. Sersan Mayor
  4. Sersan Kepala
  5. Sersan Satu
  6. Sersan Dua

Pangkat Tamtama 

  1. Kopral Kepala
  2. Kopral Satu
  3. Kopral Dua 
  4. Prajurit Kepala
  5. Prajurit Satu
  6. Prajurit Dua
Dengan memahami struktur kepangkatan TNI masyarakat jadi tahu gambaran tentang kompleksitas dan profesionalisme organisasi militer Indonesia. Dari Tamtama hingga Perwira, setiap tingkatan memiliki peran vital yang tidak dapat dipisahkan.
 
Baca juga:  Rekrutmen TNI AD 2026 Dibuka! Gratis Tanpa Pungli, Cek Syaratnya di Sini

Nah, itulah ulasan mengenai pangkat TNI yang perlu Sobat Medcom ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan