Dalam regulasi tersebut memuat penyesuaian nominal secara proporsional bagi seluruh tingkatan jabatan. Berikut penyesuaian tukin tersebut dikutip dari laman biologi-uinjkt.id:
- Perwira tinggi bintang empat menerima Rp48,61 juta per bulan dari sebelumnya Rp37,81 juta. (Kepala Staf)
- Perwira tinggi bintang tiga mendapatkan Rp44,87 juta per bulan dari standar lama Rp34,9 juta. (Kepala Staf Umum TNI maupun Wakil Kepala Staf Angkatan)
- Prajurit kelas jabatan 1 memperoleh Rp2,5 juta per bulan naik dari ketentuan lama senilai Rp1,9 juta.
- Prajurit kelas jabatan 2 menerima Rp2,9 juta per bulan meningkat dari aturan terdahulu sebesar Rp2 juta.
Pemberian tunjangan ini dibuat dengan sistematis agar semua hak keuangan prajurit bisa tersalurkan secara jujur dan tepat sasaran. Hal ini menjadi bukti nyata negara sangat menghargai kerja keras TNI, baik yang berjaga di kota besar maupun di perbatasan.
Nilai uang saku tambahan yang diterima setiap personel berbeda-beda karena sifatnya bergantung pada kondisi di lapangan. Pembagiannya disesuaikan dengan status pernikahan, jumlah anak, pangkat jabatan, hingga tingkat bahaya di lokasi tempat penugasan.
Baca Juga :
Bukan Cuma Gaji Pokok, Intip 11 Tunjangan TNI dan Rincian Tukin Terbaru yang Tembus Puluhan Juta
- Tunjangan Suami/Istri
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Beras (Pangan)
- Uang Lauk Pauk (ULP)
- Tunjangan Umum
- Tunjangan Tugas di Papua dan Papua Barat
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan Wilayah dan Pulau Terpencil
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
- Tunjangan Babinsa
Apa itu tukin TNI?
Tunjangan Kinerja atau tukin merupakan jenis tunjangan terbesar yang nominalnya disamakan untuk seluruh matra, baik Angkatan Darat, Laut, maupun Udara. Merujuk Perpres Nomor 42 tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI pengganti Perpres Nomor 102 Tahun 2018, sistem pembagian uang tukin didasarkan pada tingkat ‘Kelas Jabatan’ yang disesuaikan dengan pangkat militer masing-masing prajurit.Sebagai contoh, posisi Kepala Staf Angkatan menerima tukin tertinggi mencapai Rp48,61 juta per bulannya. Sementara untuk prajurit baru dengan pangkat Prajurit Dua (Prada) akan masuk Kelas Jabatan 1 dan menerima sekitar Rp2,5 juta.
Berikut rincian nominal Tukin TNI berdasarkan posisi dan kelas jabatannya:
Daftar Tukin TNI
- Kelas Jabatan 1: Rp2,5 juta
- Kelas Jabatan 2-8: Rp2.931.100-Rp5.472.100
- Kelas Jabatan 9-11: Rp6.276.600-Rp9.852.300
- Kelas Jabatan 12-14: Rp11.133.000-Rp19.485.000
- Kelas Jabatan 15: Rp21.690.000
- Kelas Jabatan 16: Rp30.058.800
- Kelas Jabatan 17: Tp37.395.000
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp44.874.000
- KSAD, KSAL, KSAU:Rp48.613.500
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda