TNI AD. DOK Freepik
TNI AD. DOK Freepik

Mengenal Apa Itu Tukin TNI, Tunjangan yang Baru Saja Dinaikkan Presiden Prabowo

Renatha Swasty • 30 Juli 2026 11:17
Ringkasnya gini..
  • Presiden Prabowo resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) TNI dan pegawai Kemenhan melalui Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.
  • Besaran tukin disesuaikan per kelas jabatan, dari Kelas 1 sebesar Rp2,5 juta hingga Kepala Staf (bintang empat) mencapai Rp48,61 juta per bulan.
  • Selain tukin, prajurit TNI juga menerima 10 jenis tunjangan dinas dan keluarga lainnya yang diatur dalam Permenhan Nomor 33 Tahun 2017.
Jakarta:  Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kenaikan tunjangan itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. 
 
Dalam regulasi tersebut memuat penyesuaian nominal secara proporsional bagi seluruh tingkatan jabatan. Berikut penyesuaian tukin tersebut dikutip dari laman biologi-uinjkt.id:
  • Perwira tinggi bintang empat menerima Rp48,61 juta per bulan dari sebelumnya Rp37,81 juta. (Kepala Staf)
  • Perwira tinggi bintang tiga mendapatkan Rp44,87 juta per bulan dari standar lama Rp34,9 juta. (Kepala Staf Umum TNI maupun Wakil Kepala Staf Angkatan)
  • Prajurit kelas jabatan 1 memperoleh Rp2,5 juta per bulan naik dari ketentuan lama senilai Rp1,9 juta.
  • Prajurit kelas jabatan 2 menerima Rp2,9 juta per bulan meningkat dari aturan terdahulu sebesar Rp2 juta.
Nah Sobat Medcom, setiap bulan, pendapatan yang diperoleh seorang prajurit tidak hanya berasal dari gaji pokok saja. Pendapatan semakin lengkap karena ditambah dengan berbagai jenis tunjangan dinas serta tunjangan keluarga.
 
Pemberian tunjangan ini dibuat dengan sistematis agar semua hak keuangan prajurit bisa tersalurkan secara jujur dan tepat sasaran. Hal ini menjadi bukti nyata negara sangat menghargai kerja keras TNI, baik yang berjaga di kota besar maupun di perbatasan.
 
Nilai uang saku tambahan yang diterima setiap personel berbeda-beda karena sifatnya bergantung pada kondisi di lapangan. Pembagiannya disesuaikan dengan status pernikahan, jumlah anak, pangkat jabatan, hingga tingkat bahaya di lokasi tempat penugasan.
  Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 terdapat 11 tunjangan yang diterima anggota TNI di luar pendapatan dari gaji pokok, yakni:
  1. Tunjangan Suami/Istri
  2. Tunjangan Anak
  3. Tunjangan Beras (Pangan)
  4. Uang Lauk Pauk (ULP)
  5. Tunjangan Umum
  6. Tunjangan Tugas di Papua dan Papua Barat
  7. Tunjangan Jabatan Struktural
  8. Tunjangan Jabatan Fungsional
  9. Tunjangan Wilayah dan Pulau Terpencil
  10. Tunjangan Kinerja (Tukin)
  11. Tunjangan Babinsa
Terkait tukin yang baru saja dinaikkan oleh Kepala Negara, yuk simak informasinya lebih lengkap berikut ini. 

Apa itu tukin TNI?

Tunjangan Kinerja atau tukin merupakan jenis tunjangan terbesar yang nominalnya disamakan untuk seluruh matra, baik Angkatan Darat, Laut, maupun Udara. Merujuk Perpres Nomor 42 tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI pengganti Perpres Nomor 102 Tahun 2018, sistem pembagian uang tukin didasarkan pada tingkat ‘Kelas Jabatan’ yang disesuaikan dengan pangkat militer masing-masing prajurit.
 
Sebagai contoh, posisi Kepala Staf Angkatan menerima tukin tertinggi mencapai Rp48,61 juta per bulannya. Sementara untuk prajurit baru dengan pangkat Prajurit Dua (Prada) akan masuk Kelas Jabatan 1 dan menerima sekitar Rp2,5 juta. 
 
Berikut rincian nominal Tukin TNI berdasarkan posisi dan kelas jabatannya:

Daftar Tukin TNI

  1. Kelas Jabatan 1: Rp2,5 juta
  2. Kelas Jabatan 2-8: Rp2.931.100-Rp5.472.100
  3. Kelas Jabatan 9-11: Rp6.276.600-Rp9.852.300
  4. Kelas Jabatan 12-14: Rp11.133.000-Rp19.485.000
  5. Kelas Jabatan 15: Rp21.690.000
  6. Kelas Jabatan 16: Rp30.058.800
  7. Kelas Jabatan 17: Tp37.395.000
  8. Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp44.874.000
  9. KSAD, KSAL, KSAU:Rp48.613.500 
Itulah informasi soal tukin TNI beserta besaran terbaru berdasarkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026. Semoga informasi ini bermanfaat yaa. 


 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan