Kuliah. DOK istock
Kuliah. DOK istock

Pembataasan Mahasiswa Baru di PTN Bakal Ubah Peta Persaingan Kampus

Ilham Pratama Putra • 13 Maret 2026 11:43
Ringkasnya gini..
  • Pembatasan kuota penerimaan mahasiswa baru di PTN dapat membuka peluang lebih besar bagi PTS menarik mahasiswa.
  • Selama ini, minat calon mahasiswa cenderung terkonsentrasi pada kampus negeri.
  • Kebijakan tersebut diperkirakan dapat mendorong distribusi mahasiswa yang lebih merata antara kampus negeri dan swasta.
Jakarta: Rencana pemerintah membatasi jumlah penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) dinilai berpotensi mengubah peta persaingan perguruan tinggi di Indonesia. Kebijakan tersebut diperkirakan dapat mendorong distribusi mahasiswa yang lebih merata antara kampus negeri dan swasta.
 
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, mengatakan pembatasan kuota penerimaan mahasiswa baru jenjang sarjana (S1) di PTN dapat membuka peluang lebih besar bagi perguruan tinggi swasta (PTS) menarik mahasiswa. Sehingga, peta persaingan kampus di Indonesia bisa berubah.
 
“Pembatasan penerimaan mahasiswa baru di PTN dapat menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih seimbang,” kata Handi dalam keterangan tertulis dikutip Jumat, 13 Maret 2026.

Selama ini, minat calon mahasiswa cenderung terkonsentrasi pada kampus negeri. Hal tersebut membuat sebagian besar PTS kesulitan bersaing dalam menarik mahasiswa baru.
 
Data penerimaan mahasiswa 2025 menunjukkan daya tampung mahasiswa baru di PTN melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Jalur Mandiri mencapai 626.941 mahasiswa. Kuota tersebut tersebar di 146 PTN di seluruh Indonesia.
 
Di sisi lain, jumlah perguruan tinggi swasta jauh lebih banyak dibandingkan PTN mencapai 2.713 PTS di Indonesia. Namun, banyak PTS saat ini menghadapi tantangan serius akibat menurunnya jumlah mahasiswa baru hingga 20–30 persen. Bahkan, sebagian kampus swasta dilaporkan sudah tidak lagi menerima mahasiswa baru karena minimnya peminat.
 
Handi menilai kebijakan pembatasan kuota PTN dapat menjadi salah satu langkah menyeimbangkan kembali distribusi mahasiswa di pendidikan tinggi. Dengan distribusi yang lebih merata, persaingan antar perguruan tinggi diharapkan tidak hanya bertumpu pada status negeri atau swasta.
 
"Tetapi juga pada kualitas pendidikan yang ditawarkan," kata dia.
 
Menurutnya, langkah tersebut juga penting untuk menjaga keberlangsungan ekosistem pendidikan tinggi nasional. Mengingat, PTS memiliki kontribusi besar dalam menyediakan akses pendidikan bagi masyarakat.
 
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) membatasi penerimaan mahasiswa baru S1 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Khususnya bagi PTN yang punya status Berbadan Hukum atau PTNBH.
 
"PTN-BH memang untuk jumlah S1, S1 memang kita ingin dibatasi," kata Direktur Kelembagaan Kemendiktisaintek, Muhammad Najib, dalam acara Peluncuran Program Pendidikan Dokter Spesialis di Auditorium Al-Quddus Universitas YARSI, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
 
Pertimbangan pembatasan itu karena keinginan mengubah fokus pendidikan di PTNBH. Ia berharap PTNBH dapat diarahkan sebagai Research University.
 
"Sehingga kita dorong PTNBH itu untuk lebih banyak menerima mahasiswa pasca, S2 maupun S3 khususnya," ujar Najib.
 
Menurutnya, fokus PTNBH untuk memperkuat S2 dan S3 jauh lebih penting. Utamanya untuk menghadirkan dosen ataupun pakar berkualitas.
 
"Nah ini yang kita dorong supaya PTNBH lebih fokus ke arah sana jadi S1 biar cukup dengan yang ada sekarang. Enggak perlu ditingkatkan lagi kapasistasnya. Rekrutmennya kita batasi itu jumlahnya," sebut dia.
 
Dengan begitu dipastikan kuota penerimaan di PTNBH akan sama seperti tahun sebelumnya. PTNBH tidak lagi dapat menambah kuota penerimaan mahasiswa baru.
 
Lantas seperti apa kuota Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru 2026 di PTN? Berikut informasinya:

Kuota SNPMB 2026 di PTN

1. SNBP

Kuota minimum:
  1. PTN BLU & PTN Satker: 20%
  2. PTN BH: 20%

2. SNBT

  1. PTN BLU & PTN Satker: 40%

3. Jalur Mandiri

Kuota maksimum:
  1. PTN BLU & PTN Satker: 30%
  2. PTN BH: 50%
  3. PTN BH: 30%.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan