Kuliah. DOK Medcom
Kuliah. DOK Medcom

Aturan Baru! Profesor Emeritus Tetap Bisa Mengabdi Sebagai Dosen di PTN dan PTS

Ilham Pratama Putra • 03 Maret 2026 11:44
Ringkasnya gini..
  • Profesor Emeritus dapat menjadi dosen tidak tetap di PTN dan dosen tetap di PTS.
  • Profesor Emeritus yang menjadi dosen tetap di PTS sampai usia 75 tahun.
  • Profesor Emeritus juga bakal mendapatkan akses pembiayaan penelitian atau pengabdian masyarakat.
Jakarta: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) membuka peluang Profesor Emeritus tetap bisa mengabdi di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Hal itu diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025.
 
Sebelumnya, Profesor Emeritus yang mengajar di perguruan tinggi negeri (PTN) berstatus sebagai non dosen, setelah aturan berlaku menjadi dosen tidak tetap. Sementara itu, sebelumnya belum ada pengaturan untuk PTS, sekarang dapat menjadi dosen tetap di PTS.
 
"Kini, lewat Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, Profesor Emeritus tetap bisa mengabdi dengan status yang jelas," tulis informasi di akun instagram @kemdiktisaintek dikutip Selasa, 3 Maret 2026.

Dengan Permendiktisaintek tersebut, Profesor Emeritus dapat menjadi dosen tidak tetap di PTN. Profesor Emeritus juga dapat menjadi dosen tetap di PTS sampai usia 75 tahun.
 
Hal ini akan diperhitungkan dalam penjaminan mutu atau akreditasi program studi (prodi). "Mendapatkan akses pembiayaan penelitian atau pengabdian masyarakat," tulis unggahan tersebut.
 
Lantas, apa saja manfaat tambahan pengaturan Profesor Emeritus? Berikut penjelasannya:
  1. Sampai usia 75 tahun dapat menjadi dosen tetap di PTS yang akan diperhitungkan dalam penjaminan mutu (akreditas prodi)
  2. Mendapatkan akses pembiayaan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat
  3. Memberikan ruang kontribusi yang lebih luas
  4. Dapat menjalankan tugas sebagai dosen tidak tetap di PTN
  5. Keberlanjutan pengembangan keilmuan.
Perguruan tinggi yang telah menetapkan Profesor Emeritus sebelum pemberlakuan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2925 tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/pengangkatan/penetapan oleh perguruan tinggi. Profesor Emeritus dimaksud berstatus dosen tidak tetap.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan