Sebelumnya, Profesor Emeritus yang mengajar di perguruan tinggi negeri (PTN) berstatus sebagai non dosen, setelah aturan berlaku menjadi dosen tidak tetap. Sementara itu, sebelumnya belum ada pengaturan untuk PTS, sekarang dapat menjadi dosen tetap di PTS.
"Kini, lewat Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, Profesor Emeritus tetap bisa mengabdi dengan status yang jelas," tulis informasi di akun instagram @kemdiktisaintek dikutip Selasa, 3 Maret 2026.
Dengan Permendiktisaintek tersebut, Profesor Emeritus dapat menjadi dosen tidak tetap di PTN. Profesor Emeritus juga dapat menjadi dosen tetap di PTS sampai usia 75 tahun.
Hal ini akan diperhitungkan dalam penjaminan mutu atau akreditasi program studi (prodi). "Mendapatkan akses pembiayaan penelitian atau pengabdian masyarakat," tulis unggahan tersebut.
Lantas, apa saja manfaat tambahan pengaturan Profesor Emeritus? Berikut penjelasannya:
- Sampai usia 75 tahun dapat menjadi dosen tetap di PTS yang akan diperhitungkan dalam penjaminan mutu (akreditas prodi)
- Mendapatkan akses pembiayaan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat
- Memberikan ruang kontribusi yang lebih luas
- Dapat menjalankan tugas sebagai dosen tidak tetap di PTN
- Keberlanjutan pengembangan keilmuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News