“Ini kado yang sudah lama ditunggu-tunggu. Kado ini memberikan kepastian hukum bagi profesi, karier, dan penghasilan dosen di seluruh Indonesia," kata Sekjen Kemendiktisaintek, Togar Simatupang, dalam siaran YouTube Kemendiktisaintek dikutip Jumat, 2 Januari 2026.
Permendiktisaintek tersebut juga secara eksplisit mengatur peran Profesor Emeritus. Hal ini sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi pascapurnatugas.
"Peraturan ini mencakup rekognisi kepada Profesor Emeritus sebagai aset keilmuan yang kita miliki. Juga memberikan peluang yang cukup besar kepada diaspora untuk berkarier sebagai dosen di Indonesia. Juknisnya akan kita sosialisasikan di awal tahun depan,” papar dia.
Dirjen Dikti Khairul Munadi mengatakan peraturan ini akan melahirkan dosen berkualitas dan berintegritas. Ditambah lagi, pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sebagai prasyarat untuk peningkatan karier dosen, yang pada gilirannya akan berdampak bagi lingkungan kampus dan masyarakat.
“Tahapan implementasi dari peraturan ini akan dilaksanakan sebaik-baiknya, dievaluasi, dikomunikasikan dengan seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian kita akan melahirkan dosen yang berkualitas tanpa dibebani hal-hal yang sifatnya administratif,” ujar Khairul.
Ia menerangkan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dan penguatan dari regulasi sebelumnya terkait dosen. Regulasi ini mengonsolidasikan praktik-praktik baik yang telah berjalan, sekaligus menghadirkan pembaruan untuk menjawab dinamika pendidikan tinggi yang semakin kompleks dan kompetitif.
Saat ini, petunjuk teknis Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 sudah pada tahap finalisasi. Rencananya, juknis disosialisasikan pada minggu pertama Januari 2026.
Kemendiktisaintek memastikan regulasi ini disusun untuk menjamin profesi, karier dan penghasilan dosen yang tujuan akhirnya adalah menjamin peningkatan mutu perguruan tinggi.
Melansir unggahan di akun Instagram @kemdiktisaintek.ri, Permendiktisaintek ini menegaskan empat kompetensi dosen, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Kesejahteraan dosen berjalan seiring dengan peningkatan mutu dan kerja serta pengaturan sertifikasi dosen diperjelas dengan kriteria yang lebih terukur dan transparan. Pengembangan dan promosi karier diatur lebih sistematis untuk dosen ASN dan non ASN dengan berbasis kinerja dan keadilan.
Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen juga berhak memperoleh:
- Tunjangan profesi;
- Tunjangan fungsional;
- Tunjangan khusus;
- Tunjangan kehormatan;
- Peningkatan produktivitas dosen
- Kampus lebih berkualitas
- Pendidikan tinggi yang lebih berdampak bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News