Kebijakan tersebut dianggap mampu menciptakan distribusi mahasiswa yang lebih seimbang di ekosistem pendidikan tinggi Indonesia. Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, mengatakan pembatasan kuota penerimaan mahasiswa di PTN, khususnya yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), merupakan langkah yang patut diapresiasi.
Menurutnya, kebijakan ini dapat membantu PTS. Dimana PTS selama beberapa tahun terakhir menghadapi penurunan jumlah mahasiswa karena tingginya serapan mahasiswa baru di PTN.
“Rencana pembatasan jumlah penerimaan mahasiswa baru di PTN membawa angin segar dan harapan baru bagi PTS di Indonesia,” kata Handi dalam keterangan tertulis Kamis 12 Maret 2026.
Selain itu, Handi juga mendorong pemerintah mempertimbangkan kebijakan pendanaan bagi perguruan tinggi swasta. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) bagi PTS, yang selama ini hanya diberikan kepada PTN melalui skema BOPTN.
Menurutnya, dukungan pembiayaan tersebut penting untuk membantu operasional kampus swasta sekaligus menekan biaya pendidikan mahasiswa. “PTS juga memiliki peran penting dalam mewujudkan amanah konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, perlu prinsip keadilan yang setara dalam dukungan kebijakan pemerintah,” kata Handi.
Diketahui, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) membatasi penerimaan mahasiswa baru S1 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Khususnya bagi PTN yang punya status Berbadan Hukum atau PTNBH.
"PTN-BH memang untuk jumlah S1, S1 memang kita ingin dibatasi," kata Direktur Kelembagaan Kemendiktisaintek, Muhammad Najib dalam acara Peluncuran Program Pendidikan Dokter Spesialis di Auditorium Al-Quddus Universitas YARSI, Jakarta, Kamis 12 Februari 2026.
Adapun pertimbangan pembatasan itu karena keinginan mengubah fokus pendidikan di PTNBH. Ia berharap PTNBH dapat diarahkan sebagai Research University.
"Sehingga kita dorong PTNBH itu untuk lebih banyak menerima mahasiswa pasca, S2 maupun S3 khususnya," imbuh Najib.
Menurutnya, fokus PTNBH untuk memperkuat S2 dan S3 jauh lebih penting. Utamanya untuk menghadirkan dosen ataupun pakar berkualitas.
"Nah ini yang kita dorong supaya PTNBH lebih fokus ke arah sana jadi S1 biar cukup dengan yang ada sekarang. Enggak perlu ditingkatkan lagi kapasistasnya. Rekrutmennya kita batasi itu jumlahnya," sebutnya.
Dengan begitu dipastikan kuota penerimaan di PTNBH akan sama seperti tahun sebelumnya. PTNBH tidak lagi dapat menambah kuota penerimaan mahasiswa baru.
Lantas seperti apa kuota Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru 2026 di PTN? Berikut informasinya:
SNBP
Kuota minimum:- PTN BLU & PTN Satker: 20%
- PTN BH: 20%
SNBT
- PTN BLU & PTN Satker: 40%
Jalur Mandiri
Kuota maksimum:- PTN BLU & PTN Satker: 30%
- PTN BH: 50%
- PTN BH: 30%
| Baca juga: Kuota Penerimaan Mahasiswa S1 PTN Dibatasi, Ini Alasannya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News