Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahillah
Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahillah

PPDB SD di Yogyakarta Buka Jalur Cerdas Istimewa, IQ Minimal 120

Antara • 28 Mei 2021 19:56

Secara umum, PPDB SD tetap mengacu pada sistem zonasi wilayah. Hanya dikenal dua jenis zonasi yaitu zona satu untuk siswa Kota Yogyakarta yang tersebar di 14 kecamatan dan zona dua untuk warga dari luar Kota Yogyakarta termasuk dari luar DIY.
 
Total kuota untuk jalur zonasi disiapkan sebanyak 85 persen. Seleksi hanya akan didasarkan pada faktor usia yaitu berusia tujuh tahun atau berusia paling rendah enam tahun pada 1 Juli 2021 dengan catatan kuota sekolah belum terpenuhi atau berusia lima tahun enam bulan pada 1 Juli asalkan memiliki IQ 130.
 
"Seleksi murni dilakukan berdasar usia, yaitu dari calon siswa yang tertua sampai yang termuda sesuai kuota tiap sekolah," katanya.

Baca: Pekan Depan, Kota Bogor Bakal Uji Coba PTM Terbatas di 73 sekolah
 
PPDB jenjang SD dapat diakses pada 15-16 Juni. Setiap siswa dapat memilih maksimal dua sekolah.
 
Siswa yang mendaftar di sekolah yang berada satu kecamatan dengan tempat tinggalnya akan mendapat tambahan usia 120 hari, dan tambahan usia 90 hari akan diberikan bagi warga Kota Yogyakarta yang mendaftar ke sekolah di luar kecamatan tempat tinggalnya. 
 
Bagi warga dari luar Kota Yogyakarta mendapat tambahan usia 30 hari. Sedangkan PPDB untuk jenjang TK akan dilakukan di enam sekolah dengan total daya tampung 520 siswa. Pendaftaran dilakukan secara manual.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan