Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Mengupas Pasal Tentang Pendidikan di UU Cipta Kerja

Arga sumantri • 07 Oktober 2020 11:50

Definisi 'usaha' menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang relevan dengan UU ini yaitu; kegiatan di bidang perdagangan (dengan maksud mencari untung); perdagangan; perusahaan
 
Sementara, Pasal 1 huruf d UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, definisi kata 'usaha' yakni; setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
 
Dengan begitu, pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan yang dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Ciptaker, memungkinkan pendirian satuan pendidikan untuk mencari keuntungan. Padahal, pendidikan adalah usaha sosial bukan untuk mencari keuntungan.

Perihal pendirian satuan pendidikan, sejatinya sudah pula diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). UU tersebut menjelaskan jika mendirikan pendidikan formal dan nonformal dibutuhkan izin dari pemerintah pusat atau daerah.
 
Pasal 62 ayat 1 memuat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, bunyinya;
'Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan'.
 
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan