UU Sisdiknas juga mengatur soal sanksi. Apabila ketentuan persyaratan izin satuan pendidikan ini dilanggar, pendiri dapat dikenakan sanksi pidana dengan penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Bila diperhatikan, UU Ciptaker sama sekali tidak memuat pasal yang berisi perubahan atas UU Sisdiknas atau UU yang berkaitan dengan pendidikan. Artinya, pasal terkait pendidikan dalam UU Ciptaker merupakan aturan yang berdiri sendiri, tanpa mengubah UU tentang pendidikan yang lain.
Baca: Kemendikbud: Izin Pendirian Satuan Pendidikan Tetap Berasas Nirlaba
Setidaknya ada tiga UU yang sempat masuk wacana perubahan dan termuat dalam draf RUU Cipta Kerja sebelum dibahas di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ketiga UU itu yakni UU nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU Sisdiknas.
Keberadan pasal yang mengatur sektor pendidikan dalam kategori Perizinan Berusaha menjadi tanda tanya. Toh, aturan izin pendirian satuan pendidikan dalam UU Sisdiknas juga tak diubah. Pertanyaannya, aturan mana yang bisa mengikat dalam proses perizinan satuan pendidikan?
Asumsi sejumlah pemerhati pendidikan yang menilai pasal dalam UU Ciptaker berpotensi menjadikan pendirian satuan pendidikan hanya berorientasi keuntungan boleh jadi memang benar dan memungkinkan terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News