Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. DOK BKN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. DOK BKN

Kabar Baik, BKN Beri Kemudahan Izin Belajar, Tugas Belajar, dan Pencantuman Gelar ASN

Renatha Swasty • 13 Februari 2025 15:41
Jakarta: Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyederhanakan administrasi pencantuman gelar bagi ASN, khususnya guru dan dosen. Lembaga juga memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan melanjutkan pendidikan lebih tinggi.
 
"Kabar baiknya adalah akan kita berikan pintu yang lebar untuk melaksanakan izin belajar, tugas belajar, pencatuman gelar bagi para asn, terutama guru dan dosen," kata Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari akun Instagram @bkngoidofficial, Kamis, 13 Februari 2025.
 
BKN juga akan melakukan pemutihan bila saat belajar menempuh S1, S2, atau S3 tidak mempunyai izin belajar atau tugas belajar. Apabila sudah selesai sekolah, gelarnya bisa dicantumkan.

"Tinggal diurus prosedurnya dilakukan sesuai dengan yang sudah ditentukan tidak perlu harus mencantumkan nomor surat tugas belajar, nomor izin belajar, apalagi yang biaya pribadi," kata Zudan.
 
Baca juga: Mendiktisaintek: ASN yang Tugas Belajar Tetap Bisa Naik Pangkat

Dia menuturkan keputusan pemutihan ini telah disepakati bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti.
 
Zudan mempersilakan mereka yang sudah lulus untuk mengurus pencantuman gelar. Ini juga berlaku bagi yang sudah melaksanakan izin belajar atau tugas belajar terlampaui waktunya dan tidak ada perpanjangan tetap diakui.
 
Termasuk, dari kampus yang akreditasinya C dan sekolah yang dulu dibatasi dengan jarak. "Ini sudah tidak lagi menjadi penghalang kita semua menempuh pendidikan lebih tinggi dan dicantumkan gelarnya untuk pengembangan profesi ASN," tutur dia.
 
Pencantuman gelar merupakan pengakuan yang diberikan bagi PNS setelah memperoleh gelar akademik dan gelar vokasi yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan utusan pemerintah. Sebelumnya, ASN yang ingin mencantumkan gelar mesti memberikan surat izin belajar atau surat tugas belajar. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan