Mendiktisaintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro menerima Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Kemendiktisaintek
Mendiktisaintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro menerima Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Kemendiktisaintek

Mendiktisaintek: ASN yang Tugas Belajar Tetap Bisa Naik Pangkat

Citra Larasati • 11 Februari 2025 13:09
Jakarta:  Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro, menerima laporan dari Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakrulloh. Selain memaparkan laporannya, Kepala BKN mengharapkan arahan dari Mendiktisaintek terkait kepangkatan ASN yang sedang tugas belajar.
 
Menanggapi laporan Kepala BKN Zudan, Mendiktisaintek menegaskan yang perlu dipahami ASN adalah ASN bekerja kemudian menyempurnakannya dengan belajar lagi di Kampus.  Dengan adanya nomenklatur baru dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Kepala BKN Zudan juga melaporkan, sampai saat ini sistem untuk kenaikan pangkat dosen tetap dibuka.
 
"Sistem untuk kenaikan pangkat dosen tidak kami tutup, tetap terbuka melalui Biro SDM kami, sambil menunggu peralihan nomenkelatur Kemdiktisaintek,” ungkap Zudan dalam siaran pers Kemendiktisaintek, Selasa, 11 Februari 2025.

Selanjutnya, Kepala BKN Zudan memberikan usulan kepada Satryo agar ASN yang melaksanakan izin belajar dapat melakukan kegiatan perkuliahan melalui daring, tidak lagi diwajibkan datang ke Kampus.  "Kekhawatiran kami, kalau para ASN yang izin belajar ini harus ke kampus, justru menjadi penghambat bagi mereka, terutama para ASN yang di kota atau kabupatennya tidak tersedia tempat belajar yang memadai. Tujuannya supaya mereka bisa tetap bekerja sambil belajar, efisiensi waktu, dan mendapatkan ilmu yang optimal,” tuturnya.
 
Baca juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2, Klik Sscasn.bkn.go.id

Menanggapi hal tersebut, Mendiktisaintek mempersilakan dan Kemdiktisaintek tidak berkeberatan jika kebijakan tersebut bisa diterapkan oleh perguruan tinggi.  “Untuk ASN izin belajar, kalau ada kampus yang berminat menyediakan kegiatan belajar mengajar melalui daring secara penuh, dipersilakan. Kemendiktisaintek tidak keberatan selama perguruan tingginya bertanggung jawab, bisa mengajar, bisa belajar dan di waktu tertentu bisa menambah pengetahuan lainnya, ini yang terpenting,” tegas Satryo.
 
Menutup pertemuan ini, Satryo merespons terkait kepangkatan ASN. "Seharusnya pegawai yang sedang melakukan tugas belajar ini tetap harus bisa naik pangkat, akan terbuang waktu mereka kalau kenaikan pangkatnya justru terhambat oleh tugas belajar,” pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan