Berikut ini mekanisme CAP bagi PNS yang diatur dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dikutip dari akun Instagram @bkngoidofficial:
Kriteria
Terdapat beberapa kondisi yang dapat menjadi alasan PNS mengajukan CAP. Beberapa kriteria tersebut, yakni:- Ketika PNS harus mendampingi anggota keluarga inti, seperti orang tua, pasangan, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu yang mengalami sakit parah atau meninggal dunia
- PNS perlu mengurus hak-hak keluarga yang telah meninggal, melangsungkan pernikahan, mendampingi istri yang melahirkan melalui operasi Caesar, atau ketika PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau terkena dampak bencana alam
- PNS yang ditempatkan di daerah rawan atau berbahaya di luar negeri dapat mengajukan CAP sebagai langkah pemulihan kondisi psikologis mereka.
- Dalam keadaan mendesak, CAP bisa diajukan untuk mengantisipasi situasi darurat
Baca juga: Simak, Ini Ketentuan Cuti Sakit PNS |
Prosedur pengajuan CAP
PNS yang ingin mengajukan CAP harus mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang. Pejabat tersebut nantinya akan memberikan persetujuan cuti dengan durasi maksimal satu bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Selama menjalani CAP, PNS tetap mendapatkan penghasilan seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan, sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur hak keuangan PNS. Dalam kondisi darurat di mana PNS belum sempat mendapatkan izin dari pejabat berwenang, pimpinan tertinggi di tempatnya bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis.
PNS diharapkan lebih memahami hak terkait CAP dan dapat menggunakannya sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat yaa. (Suchika Julian Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id