Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019. Mutasi antar-instansi daerah atau pusat ke daerah dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan dilansir dari laman Instagram @bkngoidofficial:
Persyaratan
- Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi
- Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
- Surat persetujuan mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan
- Salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir
- Salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas
- Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat instansi asal PNS
- Surat Rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri
- Memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi
- Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan.
Dengan memahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku, PNS dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengajukan mutasi antar-instansi. Semoga informasi ini bermanfaat yaa. (Al Vici Putra Prasetya)
Baca juga: Apa itu Eselon? Mengenal Jabatan Struktural PNS |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id