Ilustrasi PNS. Medcom.id/Daviq Umar Al Fariq
Ilustrasi PNS. Medcom.id/Daviq Umar Al Fariq

PNS Ingin Mutasi Antar Instansi? Simak Syarat dan Ketentuannya

Medcom • 24 September 2024 12:10
Jakarta: Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat kesempatan mutasi antar-instansi, baik dari daerah ke pusat maupun sebaliknya. Namun, ada sejumlah persyaratan dan ketentuan yang perlu diperhatikan.
 
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019. Mutasi antar-instansi daerah atau pusat ke daerah dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan dilansir dari laman Instagram @bkngoidofficial:

Persyaratan

  1. Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi
  2. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
  3. Surat persetujuan mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
  4. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
  5. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan
  6. Salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir
  7. Salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
  8. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas
  9. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat instansi asal PNS
  10. Surat Rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri
 Mutasi PNS atas permintaan sendiri juga mempertimbangkan beberapa hal, seperti:
  1. Memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan
  2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi
  4. Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan.
Penting diingat, pengajuan mutasi PNS juga mempertimbangkan perjanjian kurun waktu serta tidak mengajukan mutasi yang ditandatangani saat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
 
Dengan memahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku, PNS dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengajukan mutasi antar-instansi. Semoga informasi ini bermanfaat yaa. (Al Vici Putra Prasetya)
    
Baca juga: Apa itu Eselon? Mengenal Jabatan Struktural PNS 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan