Jakarta: Ketika bertanya tentang jenis-jenis jabatan PNS, maka jabatan-jabatan tersebut dibagi menjadi dua jenis; jabatan manajerial dan non-manajerial berdasarkan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2023. Namun, sering kali para PNS membicarakan tentang "eselon", apa itu?
Yuk simak, penjelasan tentang Eselon dan apakah masih berlaku.
Pengertian Eselon
Eselon secara sederhana dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 100 Tahun 2000 adalah jabatan struktural PNS. Jabatan struktural sederhananya adalah kedudukan seorang PNS atau ASN dalam memimpin suatu satuan organisasi atau instansi pemerintahan dan negara.
Eselon memiliki tingkatan yang diatur dalam PP No. 13 Tahun 2002 dan UU No. 5 tahun 2014, tingkatan tersebut yakni:
1. Eselon I
Eselon 1 dibagi menjadi 2, yaitu: Eselon 1a dan 2a, hanya PNS dengan pangkat Pembina Utama dan Golongan IV/e yang bisa menjadi Eselon 1a, sedangkan terendah yang bisa menjadi Eselon 1 adalah Pembina Utama Madya IV/d sebagai Eselon Ib. Jabatan ini merupakan yang tertinggi dalam sistem jabatan struktural, contoh jabatan eselon I adalah ketua, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Direktur Jenderal.
Jabatan ini diubah pada UU No. 5 Tahun 2014 menjadi setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama untuk Eselon Ia Kepala Lembaga nonkementerian dan Pimpinan Tinggi Madya untuk Eselon Ia dan Ib untuk Kementerian.
2. Eselon II
Eselon ini sama seperti eselon diatas, dibagi menjadi 2: Eselon IIa dan IIb. Pembina Utama Muda IV/c sampai Pembina Utama Madya IV/d bisa menjadi Eselon IIa. Sedangkan untuk IIb, Pembina Tk.I IV/b sampai Pembina Utama Muda IV/e. Contoh jabatan ini adalah Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan.
Jabatan ini setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai UU No. 5 Tahun 2014.
3. Eselon III
Eselon ini dibagi lagi menjadi Eselon IIIa dan IIIb, hanya Eselon dengan pangkat dan golongan Pembina Iv/a sampai pembina Tk.I IV/b yang bisa menjadi Eselon IIIa. Sedangkan IIIb, pangkat terendah adalah Penata Tk.I III/d dan tertinggi Pembina IV/a. Contoh Jabatan ini adalah Kepala Bagian, Kepala Bidang, Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, dan Kepala Bagian.
Jabatan ini setara dengan Jabatan Administrator sesuai UU No. 5 Tahun 2014.
4. Eselon IV
Eselon IV dibagi menjadi 2 sama seperti sebelumnya, yaitu Eselon IVa dan IVb. Pangkat dan golongan Penata III/c dan Penata Tk.I III/d bisa menjadi Eselon IVa, sedangkan Penata Muda Tk. I dan Penata III/c bisa menjadi Eselon IVb. Contoh dari jabatan ini adalah Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.
Jabatan ini setara dengan Jabatan Pengawas sesuai UU No. 5 Tahun 2014.
5. Eselon V
Eselon V adalah jabatan struktural terendah. Eselon ini tidak dibagi menjadi dua tingkatan seperti sebelumnya dan hanya bisa diduduki oleh PNS serendah-rendahnya Penata Muda III/a dan yang tertinggi Penata Muda Tk. I III/b.
Jabatan ini setara dengan Jabatan Pelaksana sesuai UU No. 5 Tahun 2014.
Apakah Masih Berlaku?
PP No. 100 Tahun 2000 dan PP No. 13 Tahun 2002, telah dicabut berdasarkan PP no. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan UU No. 20 Tahun 2023 mencabut UU No. 5 Tahun 2014.
Jadi apakah Jabatan Eselon masih berlaku? Masih, tetapi ada pemangkasan. Tidak seperti dulu yang memiliki 5 tingkatan, sekarang hanya 2 tingkat jabatan yang masih disebut Eselon, yaitu: Eselon I dan II.
Lalu bagaimana dengan Eselon III, IV, dan V? Jabatan Struktural tersebut dialihkan menjadi Jabatan Fungsional sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 17 Tahun 2021.
Hal ini dikarenakan pendapat Presiden Joko Widodo yang menilai eselonisasi harus disederhanakan dan menginginkan dua tingkatan saja.
Demikian informasi tentang Eselon atau Jabatan struktural PNS, Semoga bermanfaat.
Baca Juga:
Sebelum Jadi ASN, Kenali Jenis-jenis Jabatan PNS Terbaru
Jakarta: Ketika bertanya tentang jenis-jenis jabatan
PNS, maka jabatan-jabatan tersebut dibagi menjadi dua jenis; jabatan manajerial dan non-manajerial berdasarkan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2023. Namun, sering kali para PNS membicarakan tentang "eselon", apa itu?
Yuk simak, penjelasan tentang Eselon dan apakah masih berlaku.
Pengertian Eselon
Eselon secara sederhana dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 100 Tahun 2000 adalah jabatan struktural PNS. Jabatan struktural sederhananya adalah kedudukan seorang PNS atau ASN dalam memimpin suatu satuan organisasi atau instansi pemerintahan dan negara.
Eselon memiliki tingkatan yang diatur dalam PP No. 13 Tahun 2002 dan UU No. 5 tahun 2014, tingkatan tersebut yakni:
1. Eselon I
Eselon 1 dibagi menjadi 2, yaitu: Eselon 1a dan 2a, hanya PNS dengan pangkat Pembina Utama dan Golongan IV/e yang bisa menjadi Eselon 1a, sedangkan terendah yang bisa menjadi Eselon 1 adalah Pembina Utama Madya IV/d sebagai Eselon Ib. Jabatan ini merupakan yang tertinggi dalam sistem jabatan struktural, contoh jabatan eselon I adalah ketua, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Direktur Jenderal.
Jabatan ini diubah pada UU No. 5 Tahun 2014 menjadi setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama untuk Eselon Ia Kepala Lembaga nonkementerian dan Pimpinan Tinggi Madya untuk Eselon Ia dan Ib untuk Kementerian.
2. Eselon II
Eselon ini sama seperti eselon diatas, dibagi menjadi 2: Eselon IIa dan IIb. Pembina Utama Muda IV/c sampai Pembina Utama Madya IV/d bisa menjadi Eselon IIa. Sedangkan untuk IIb, Pembina Tk.I IV/b sampai Pembina Utama Muda IV/e. Contoh jabatan ini adalah Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan.
Jabatan ini setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai UU No. 5 Tahun 2014.
3. Eselon III
Eselon ini dibagi lagi menjadi Eselon IIIa dan IIIb, hanya Eselon dengan pangkat dan golongan Pembina Iv/a sampai pembina Tk.I IV/b yang bisa menjadi Eselon IIIa. Sedangkan IIIb, pangkat terendah adalah Penata Tk.I III/d dan tertinggi Pembina IV/a. Contoh Jabatan ini adalah Kepala Bagian, Kepala Bidang, Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, dan Kepala Bagian.
Jabatan ini setara dengan Jabatan Administrator sesuai UU No. 5 Tahun 2014.
4. Eselon IV
Eselon IV dibagi menjadi 2 sama seperti sebelumnya, yaitu Eselon IVa dan IVb. Pangkat dan golongan Penata III/c dan Penata Tk.I III/d bisa menjadi Eselon IVa, sedangkan Penata Muda Tk. I dan Penata III/c bisa menjadi Eselon IVb. Contoh dari jabatan ini adalah Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.
Jabatan ini setara dengan Jabatan Pengawas sesuai UU No. 5 Tahun 2014.
5. Eselon V
Eselon V adalah jabatan struktural terendah. Eselon ini tidak dibagi menjadi dua tingkatan seperti sebelumnya dan hanya bisa diduduki oleh PNS serendah-rendahnya Penata Muda III/a dan yang tertinggi Penata Muda Tk. I III/b.
Jabatan ini setara dengan Jabatan Pelaksana sesuai UU No. 5 Tahun 2014.
Apakah Masih Berlaku?
PP No. 100 Tahun 2000 dan PP No. 13 Tahun 2002, telah dicabut berdasarkan PP no. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan UU No. 20 Tahun 2023 mencabut UU No. 5 Tahun 2014.
Jadi apakah Jabatan Eselon masih berlaku? Masih, tetapi ada pemangkasan. Tidak seperti dulu yang memiliki 5 tingkatan, sekarang hanya 2 tingkat jabatan yang masih disebut Eselon, yaitu: Eselon I dan II.
Lalu bagaimana dengan Eselon III, IV, dan V? Jabatan Struktural tersebut dialihkan menjadi Jabatan Fungsional sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 17 Tahun 2021.
Hal ini dikarenakan pendapat Presiden Joko Widodo yang menilai eselonisasi harus disederhanakan dan menginginkan dua tingkatan saja.
Demikian informasi tentang Eselon atau Jabatan struktural PNS, Semoga bermanfaat.
Baca Juga:
Sebelum Jadi ASN, Kenali Jenis-jenis Jabatan PNS Terbaru Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)