Ilustrasi PNS. Medcom.id/Daviq Umar Al Fariq
Ilustrasi PNS. Medcom.id/Daviq Umar Al Fariq

Simak, Ini Ketentuan Cuti Sakit PNS

Renatha Swasty • 31 Oktober 2024 16:11
Jakarta: Setiap pekerja yang bekerja di Indonesia diberikan hak cuti sakit. Setiap perusahaan tentu memiliki kebijakan cuti berbeda-beda.
 
Termasuk, cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat sejumlah ketentuan bagi PNS yang mengambil cuti sakit.
 
Berikut ini hal-hal yang mesti diketahui soal cuti sakit PNS dikutip dari akun Instagram @BKNgoidofficial:

Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Kalau cuti sakit 1 hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter*
  2. Kalau lebih dari 1 hari mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter*
*) Baik dokter di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

Jangka waktu maksimal cuti sakit PNS

  1. Cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun
  2. Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah maksimal 6 bulan apabila diperlukan berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan*
  3. PNS yang tidak sembuh dalam jangka waktu maksimal cuti PNS tersebut, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan*
*) Berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang kesehatan
 
Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan ternyata PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit. PNS tersebut berhak atas uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Catatan:

  1. PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit maksimal satu setengah bulan
  2. PNS yang mengalami kecelakaen dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.
  3. Selama menjalankan cuti sakit, PNS bersangkutan menerima penghasilan PNS*
*) Terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
 
Nah itulah ketentuan terkait cuti sakit PNS. Semoga informasi ini bermanfaat yaa.
 
Baca juga: CPNS Wajib Tahu, Ini Urutan Jenjang Pangkat dan Golongan di PNS 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan