PNS ilus. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
PNS ilus. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq

Jenis-Jenis Tunjangan yang Diterima Kalau Kamu Jadi PNS

Renatha Swasty • 14 Oktober 2024 22:07
Jakarta: Salah satu yang membuat banyak orang Indonesia melamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lantaran gaji dan tunjangan yang didapat. PNS tak cuma mendapat gaji tapi tunjangan yang banyak jenisnya.
 
Buat kamu yang mau jadi PNS, penting nih mengetahui gaji dan tunjangan yang kamu dapat. Berikut ini gaji dan tunjangan yang didapat PNS dikutip dari laman jobstreet.com:

Gaji sesuai pangkat golongan PNS

Berikut daftar besaran upah atau gaji PNS, sebagaimana diatur pada PP Nomor 15 Tahun 2019:

Gaji Pangkat PNS Golongan I

  1. Gaji pangkat PNS golongan I/A (juru muda): Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800
  2. Gaji pangkat PNS golongan I/B (juru muda tingkat I): Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900
  3. Gaji pangkat PNS golongan I/C (juru): Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500
  4. Gaji pangkat PNS golongan I/D (juru tingkat I): Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500

Gaji Pangkat PNS Golongan II

  1. Gaji pangkat PNS golongan II/A (pengatur muda): Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000
  2. Gaji pangkat PNS golongan II/B (pengatur muda tingkat I): Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300
  3. Gaji pangkat PNS golongan II/C (pengatur):Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000
  4. Gaji pangkat PNS golongan II/D (pengatur tingkat I): Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000

Gaji Pangkat PNS Golongan III

  1. Gaji pangkat PNS golongan 3/A atau golongan III/A (penata muda): Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400
  2. Gaji pangkat PNS golongan III/B (penata muda tingkat 1): Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600
  3. Gaji pangkat PNS golongan III/C (penata): Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400
  4. Gaji pangkat PNS golongan III/D (penata tingkat I): Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000

Gaji Pangkat PNS Golongan IV

  1. Gaji pangkat PNS golongan IV/A (pembina): Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000
  2. Gaji pangkat PNS golongan IV/B (pembina tingkat I): Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500
  3. Gaji pangkat PNS golongan IV/C (pembina muda): Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900
  4. Gaji pangkat PNS golongan IV/D (pembina madya): Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700
  5. Gaji pangkat PNS golongan IV/E (pembina utama): Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

Selain menerima gaji pokok, PNS juga berhak atas enam jenis tunjangan. Berikut tunjangan yang bakal diterima oleh ASN, yakni:

1. Tunjangan Anak

Selain mengatur tunjangan untuk suami atau istri PNS, PP Nomor 7 Tahun 1977 juga berisi pedoman terkait besaran tunjangan anak. Tunjangan tersebut berlaku untuk anak kandung dan juga anak angkat.
 
Syaratnya, anak yang terdaftar memiliki usia kurang dari 21 tahun, masih belum menikah, belum memiliki pendapatan sendiri, dan kondisinya memang masih menjadi tanggungan orang tuanya.  
Apabila persyaratan tersebut terpenuhi, PNS berhak menerima tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok mereka yang diberikan kepada masing-masing anak. Berdasarkan aturan yang berlaku, tunjangan anak dapat diberikan sebanyak-banyaknya kepada 3 orang anak, yang terdiri dari 2 anak kandung dan 1 anak angkat.  

Ketentuan terkait pemberian tunjangan anak ini juga bisa diperpanjang. Apabila PNS tersebut memiliki anak yang masih bersekolah. Maka, pemberian tunjangan akan diperpanjang hingga anak berusia 25 tahun.   

2. Tunjangan Makan

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, ASN tidak cuma menerima gaji pokok tetapi juga berhak atas tunjangan makan. Standarnya disesuaikan dengan tingkat golongan yang dimiliki masing-masing ASN.  
 
Sebagai contoh, ASN golongan I dan golongan II, tunjangan makan yang diberikan adalah sebesar Rp35.000/hari. Sementara itu, ASN golongan III, besaran tunjangan makannya adalah Rp37.000/hari.

3. Tunjangan Jabatan

Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007, PNS juga bakal mendapatkan tunjangan jabatan struktural. Besaran tunjangan jabatan adalah Rp360.000 per bulan untuk PNS golongan eselon IV/A, dan Rp490.000 per bulan bagi PNS golongan eselon IV/B.
 
Untuk PNS golongan eselon IV/A, tunjangan jabatan yang diterima senilai Rp540.000 dan Rp1.260.000 setiap bulan bagi PNS golongan eselon III/A. Tertinggi adalah Rp5.500.000 per bulan bagi PNS golongan eselon IA.  

4. Tunjangan Suami/Istri

Acuan pemberian tunjangan ini adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992, yang terkait dengan Perubahan PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Aturan Gaji PNS.
Sebelumnya disebutkan PNS yang sudah menikah, bakal mendapatkan tunjangan istri/suami senilai 10 persen dari gaji pokok mereka.
 
Namun, aturan terbaru menyebut, jika keduanya (suami dan istri) sama-sama tercatat sebagai ASN, tunjangan keluarga hanya akan diberikan kepada yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.

5. Tunjangan Kinerja

Tunjangan berikutnya yang akan didapat ASN adalah tunjangan kinerja atau biasa disingkat tukin. Tunjangan kinerja ASN diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011.
 
Pada peraturan tersebut dikatakan PNS akan memperoleh tunjangan kinerja yang jumlah besarannya akan dihitung berdasarkan capaian prestasi dan hasil evaluasi jabatan.
 
Dalam praktiknya, terdapat 17 faktor yang kemudian dipakai untuk menilai jabatan fungsional di lingkungan BKN. Beberapa di antaranya adalah pedoman kerja, pengetahuan yang diperlukan dalam jabatan, hubungan personal, kompleksitas kerja, persyaratan fisik, dan lingkungan kerja.
 
Apabila melihat faktor tersebut, nilai jabatan bisa berbeda-beda atau berjenjang. Sebagai contoh, untuk nilai jabatan terendah, skornya adalah 190. Sedangkan nilai jabatan tertinggi, skornya adalah 4.730.  
 
Merujuk pada ketetapan yang dibuat oleh Menteri Keuangan, setiap nilai jabatan akan dikalikan indeks sebesar Rp5.000. Contohnya, seorang sekretaris utama memiliki nilai jabatan 4.000. Maka jika nilai tersebut dikalikan Rp5.000, besaran tunjangan kinerja yang diterima adalah Rp20.000.000.
 
Saat ini, tunjangan kinerja dengan besaran tertinggi diperoleh ASN yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tunjangan kinerja untuk pegawai DJP tersebut telah diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.

6. Perjalanan Dinas

Tunjangan perjalanan dinas termuat dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Merujuk pada peraturan tersebut, Kementerian Keuangan telah menetapkan uang perjalanan dinas harian dalam negeri akan dihitung menurut tujuannya.
 
Rinciannya adalah perjalanan dinas dengan tujuan luar kota, pendidikan dan pelatihan, atau dalam kota dengan durasi lebih dari delapan jam. Selain itu, besaran uang perjalanan dinas akan dihitung berdasarkan penyesuaian yang sudah disepakati oleh masing-masing provinsi kementerian/lembaga terkait berada.
 
ASN yang mendapatkan tunjangan perjalanan dinas dalam negeri tertinggi berasal dari Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Untuk empat provinsi tersebut, uang perjalanan dinas yang diberikan kepada ASN adalah Rp230.000/orang per hari untuk perjalanan dalam kota dan Rp580.000/orang per hari untuk perjalanan luar kota.
 
Sementara itu, perjalanan dinas yang tujuannya diklat di dalam negeri, besaran uang perjalanan yang diterima adalah Rp170.000 per hari untuk keempat provinsi tersebut.
 
Nah itulah gaji dan tunjangan yang bakal kamu terima bila menjadi PNS. Apakah kamu semakin tertarik menjadi PNS?
 
Baca juga: CPNS Wajib Tahu, Ini Urutan Jenjang Pangkat dan Golongan di PNS
?
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan