Pendaftaran dibuka mulai 20 hingga 25 Mei 2026 di masing-masing Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) yang telah ditetapkan. Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 20 PTP untuk menyelenggarakan PKDP 2026.
Sejumlah perguruan tinggi yang ditunjuk antara lain UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, hingga UIN Alauddin Makassar.
“Assalamualaikum #sobatpendis. Pelaksanaan PKDP Tahun 2026 resmi dimulai! Saatnya para dosen pemula meningkatkan kompetensi, memperkuat kapasitas akademik, dan mengembangkan kualitas pembelajaran di perguruan tinggi,” tulis informasi di akun Instagram @pendiskemenag dikutip Kamis, 21 Mei 2026.
Sebelum membahas lebih lanjut soal jadwal dan cara daftarnya, yuk kenalan dulu dengan Program PKDP Tahun 2026 yang menjadi syarat wajib sebelum mengikuti Sertifikasi Dosen ini.
Apa Itu PKDP?
Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama membuka pendaftaran Program PKDP Tahun 2026. Program ini menjadi tahap awal yang wajib diikuti dosen baru di lingkungan PTKI sebelum mengikuti sertifikasi dosen (serdos).Informasi tersebut disampaikan berdasarkan pola pelaksanaan PKDP pada tahun sebelumnya. Dalam program ini, peserta diwajibkan mengikuti rangkaian pelatihan sebagai salah satu syarat administrasi sebelum mendaftar serdos.
Direktur PTKI, Sahiron, menegaskan PKDP merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi keagamaan sekaligus mendukung Asta Protas Kemenag Berdampak, khususnya dalam mewujudkan pendidikan unggul, ramah, dan terintegrasi.
“Penetapan peserta sertifikasi tetap dilakukan pada tahap selanjutnya berdasarkan kuota dan ketersediaan anggaran. Tapi sertifikat PKDP yang sudah dimiliki tetap berlaku untuk tahun berikutnya jika belum lolos tahun ini,” ungkap Sahiron dikutip dari laman kemenag.go.id.
Setelah mengenal PKDP, penting juga untuk memahami siapa saja yang bisa mendaftar dan apa saja ketentuannya sebelum melangkah lebih jauh.
Baca Juga :
Beasiswa Kemitraan Indonesia 2026 Dibuka, Dosen Bisa Lanjut S3 Gratis! Simak Info Lengkapnya
Syarat, Biaya, dan Ketentuan Peserta
Berdasarkan surat resmi Kemenag bernomor B-246/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/05/2026 tertanggal 6 Mei 2026, berikut sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan calon peserta:- Sertifikat kelulusan PKDP merupakan salah satu persyaratan wajib bagi calon peserta Sertifikasi Dosen
- Calon peserta merupakan dosen dengan jabatan fungsional paling rendah Asisten Ahli
- PKDP diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) yang ditetapkan oleh Kementerian Agama
- Biaya pelaksanaan PKDP sebesar Rp2.500.000 per peserta, ditetapkan oleh masing-masing PTP sesuai ketentuan yang berlaku, dan ditanggung secara mandiri oleh peserta
- Calon peserta mendaftar pada PTP yang telah ditetapkan sesuai dengan daftar plotting terlampir
- Kelulusan PKDP tidak serta merta menjamin penetapan sebagai peserta Sertifikasi Dosen. Penetapan akan dilakukan pada tahap selanjutnya
- Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) bertanggung jawab atas seluruh tahapan pelaksanaan PKDP
Jadwal Program PKDP Tahun 2026
- Pendaftaran Peserta: 20–25 Mei 2026 (Pelaksana PTP PKDP)
- Verifikasi Data Calon Peserta: 26 Mei 2026 (Pelaksana PTP PKDP)
- Pengumuman Calon Peserta dan Pembayaran: 27–31 Mei 2026 (Pelaksana PTP PKDP)
- Pelaksanaan PKDP: 8–30 Juni 2026 (Pelaksana PTP PKDP)
- Pelaporan Pelaksanaan PKDP oleh PTP: 6–10 Juli 2026 (Pelaksana PTP PKDP)
- Pengumuman Kelulusan PKDP: 10 Juli 2026 (Pelaksana PTP PKDP)
Bagi calon peserta yang ingin mengetahui daftar lengkap PIC Perguruan Tinggi Pelaksana (PTP) PKDP 2026 beserta nomor kontaknya, informasi tersebut dapat diakses melalui link berikut: https://pendis.kemenag.go.id/storage/archives/01KRRBCXSRV8NZG0KTXY9B3E1A.pdf
Sobat Medcom, itulah informasi mengenai PKDP PTKI yang kini sudah dibuka oleh Kemenag. Semoga bermanfaat ya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News