Siswa madrasah. DOK Ditjen Pendis
Siswa madrasah. DOK Ditjen Pendis

Aturan Jalur Reguler PPDB Madrasah 2026, Lengkap dari Jenjang RA hingga MA!

Renatha Swasty • 20 Mei 2026 12:02
Ringkasnya gini..
  • PPDB mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), hingga Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  • Terdapat tiga jalur yang dibuka dalam PPDB Madrasah 2026, yaitu jalur reguler, jalur prestasi, dan jalur afirmasi.
  • Pelaksanaan PMBM dapat dilakukan secara daring maupun luring.
Jakarta: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 telah dibuka dengan aturan lebih jelas dan terstruktur. PPDB ini mencakup seluruh jenjang madrasah, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), hingga Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
 
Terdapat tiga jalur yang dibuka dalam PPDB Madrasah 2026, yaitu jalur reguler, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Jalur prestasi dan jalur afirmasi masing-masing dibatasi kuota maksimal 15 persen dari total daya tampung, sehingga porsi terbesar penerimaan murid baru tetap ditempuh melalui jalur reguler.
 
Dalam lingkup Madrasah, penyelenggaraan PPDB dikenal dengan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM). Pelaksanaan PMBM dapat dilakukan secara daring maupun luring, menyesuaikan kondisi dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan di seluruh Indonesia. 

Madrasah negeri diwajibkan mengumumkan secara terbuka seluruh informasi terkait proses PMBM, mulai dari persyaratan, sistem seleksi, daya tampung, hingga hasil penerimaan melalui berbagai media yang dapat diakses masyarakat. 
 
Berikut aturan lengkap PPDB Madrasah 2026 yang perlu diketahui oleh calon murid, orang tua, dan masyarakat dikutip dari Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027:

Persyaratan Usia PPDB Madrasah 2026

1. Raudhatul Athfal (RA)

  1. Kelompok A: berusia 4 hingga 5 tahun
  2. Kelompok B: berusia 5 hingga 6 tahun, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak yang berwenang

2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)

  1. Usia 7 tahun wajib diterima dengan mempertimbangkan daya tampung
  2. Usia paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan dapat diterima sesuai daya tampung
  3. Usia di bawah 6 tahun yang memiliki kecerdasan/bakat istimewa dapat diterima dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau guru madrasah
  4. Calon murid MI tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung (membaca, menulis, berhitung)

3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)

  1. Berusia paling tinggi 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan
  2. Memiliki ijazah/STTB MI/SD/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal/Satuan Pendidikan Muadalah/PKPPS Tingkat Ula
  3. Murid berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusi tanpa mempertimbangkan faktor usia
  4. Calon murid dari sekolah luar negeri wajib memiliki Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemendikdasmen
  5. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang sesuai domisili

4. Madrasah Aliyah (MA)

  1. Berusia paling tinggi 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan
  2. Memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Pendidikan Diniyah Formal/SPM/PKPPS Tingkat Wustha
  3. Murid berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusi tanpa mempertimbangkan faktor usia
  4. Calon murid dari sekolah luar negeri wajib memiliki Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemendikdasmen
  5. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang sesuai domisili

Proses Seleksi PPDB Madrasah 2026

1. Seleksi Masuk RA

Seleksi calon murid baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas berdasarkan usia calon murid sesuai daya tampung yang tersedia.

2. Seleksi Masuk MI

  1. Penerimaan murid kelas 1 MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak, bukan kemampuan akademik
  2. Prioritas seleksi berdasarkan urutan usia sesuai daya tampung rombongan belajar
  3. Jika calon murid melebihi daya tampung, madrasah dapat melakukan seleksi kesiapan belajar

3. Seleksi Masuk MTs

Seleksi masuk MTs mempertimbangkan kriteria berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
  1. Usia calon murid
  2. Hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan, dengan tetap memperhatikan kesempatan murid berkebutuhan khusus
  3. Prestasi di bidang keagamaan, dibuktikan dengan sertifikat tahfidz, syahadah/bukti kemampuan baca kitab turats, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi, dan kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, atau Internasional
  4. Prestasi akademik, dibuktikan dengan nilai rapor atau perolehan medali pada OMI Bidang Sains, OMI Bidang Riset, OSN, OSP, OSK, dan kompetisi sejenis yang diselenggarakan Kemenag, Kemendikdasmen, kementerian lainnya, BRIN, atau Perguruan Tinggi terakreditasi
  5. Prestasi non-akademik, dibuktikan dengan perolehan medali pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun lembaga profesional
  6. Satuan pendidikan dapat melakukan klarifikasi atas bukti prestasi melalui tes kemampuan, wawancara, atau pembuktian lainnya.

4. Seleksi Masuk MA

Seleksi masuk MA mempertimbangkan kriteria berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
  1. Usia calon murid
  2. Hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan, dengan tetap memperhatikan kesempatan murid berkebutuhan khusus
  3. Prestasi di bidang keagamaan, dibuktikan dengan sertifikat tahfidz, syahadah/bukti kemampuan baca kitab turats, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi, dan kompetisi sejenisnya
  4. Prestasi akademik, dibuktikan dengan nilai rapor, hasil TKA, atau perolehan medali pada OMI Bidang Sains, OMI Bidang Riset, OSN, OPSI, dan kompetisi sejenis
  5. Prestasi non-akademik, dibuktikan dengan perolehan medali pada O2SN, FLS3N, Robotika, AI, dan ajang kompetisi sejenis
  6. Tim verifikator MA dapat melakukan klarifikasi dan verifikasi atas bukti prestasi akademik, non-akademik, dan keagamaan yang diajukan

Ketentuan Murid Berkebutuhan Khusus (MBK) dan Afirmasi

Setiap madrasah wajib memberikan akses pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan murid berkebutuhan khusus. Murid dari keluarga tidak mampu dapat dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut: Kartu Indonesia Pintar (KIP), kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan pemerintah daerah.
 
Sementara itu, murid berkebutuhan khusus ditetapkan berdasarkan keterangan dari psikolog/profesional, dokter spesialis, atau surat keterangan dari satuan pendidikan sebelumnya berdasarkan ijazah, rapor, atau hasil asesmen fungsional dengan instrumen Profil Belajar Siswa (PBS).

Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah 2026

Berikut jadwal pelaksanaan PPDB Madrasah setiap jenjangnya:
  1. Seleksi Madrasah Jalur PMBM Nasional Bersama: Januari-Maret 2026 
  2. Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama: Februari-Mei 2026 
  3. Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler, dan Afirmasi): Maret-Juli 2026 
  4. Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta: Maret-Juli 2026
Sobat Medcom, itulah informasi mengenai aturan jalur reguler PPDB Madrasah 2026. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA