Hal ini tertuan dalam Surat Edaran Nomor B-27/Dt.I.II/HM/04/2026 tentang Pengajuan Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN Madrasah tertanggal 14 April 2026. Mereka yang ingin mendapatkan tunjangan insentif mesti melakukan pendaftaran atau pengusulan.
Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan yang telah berkontribusi aktif dalam dunia pendidikan madrasah di Indonesia. Tunjangan ini diharapkan dapat menjadi penghargaan atas dedikasi serta pengabdian guru dan tenaga kependidikan madrasah.
Yuk jangan lewatkan kesempatan ini, berikut kriteria, cara pengajuan tunjangan insentif, hingga jadwalnya:
Kriteria penerima bantuan insentif guru dan tendik non ASN Tahun 2026
Kriteria guru
Berikut kriteria yang harus dipenuhi oleh guru:- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data/sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah
- Belum mendapatkan tunjangan profesi guru
- Memiliki PTK ID, NPK, atau NUPTK
- Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama
- Berstarus sebagai guru non ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus menerus dan tercatat pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melakukan tugas pokok sebagai guru
- Bukan ASN dan/atau bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Memenuhi kualifikasi akademik minal S1 atau D4
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya
- Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
- Belum usia pensiun (60 tahun)
- Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada instansi selain madrasah
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Kriteria tenaga pendidikan
Berikut kriteria yang mesti dipenuhi tendik:- Aktif melaksanakan tugas sebagai tenaga kependidikan masdrasah sebagai tenaga administrasi, tenaga laboran, tenaga pustakawan, tenaga layanan teknis di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data/sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah
- Berstatus sebagai tenaga kependidikan non ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus menerus dan melaksanakan tugas pokok sebagai tenaga kependidikan
- Bukan ASN dan/atau bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Tidak menjabat sebagai guru pada RA, MI, MTs, atau MA/MAK
- Memenuhi kualifikasi akademik minimal SMA/SMK/MA/MAK dan atau setara SMA/SMK/MA/MAK
- Memiliki PTK ID, NPK, atau NUPTK
- Aktif bertugas pada Satminkal binaan Kementeriaan agama
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
- Belum usia pensiun (60 tahun)
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Cara pengajuan tunjangan insentif guru dan tendik non ASN Madrasah 2026
- Pengajuan secara online melalui sistem EMIS GTK terbaru pada laman https://dev-emisgtk.kemenag.go.id/.
- Login ke akun EMIS GTK (pastikan sudah terdaftar)
- Lengkapi data diri dan data kepegawaian
- Ajukan sebagai calon penerima bantuan insentif
- Tunggu proses verifikasi dari Kemenag
Jadwal pengajuan dan verifikasi
Berikut timeline penting pengajuan insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN Madrasah Tahun 2026:- Pendaftaran/Pengajuan: 15-27 April 2026
- Verifikasi Kemenag Kabupaten/Kota: 15-30 April 2026
- Monitoring Kanwil Kemenag Provinsi: 20-30 April 2026
- Verifikasi oleh Kemenag Kabupaten/Kota
- Validasi data oleh sistem pusat
- Monitoring oleh Kanwil Kemenag Provinsi
- Penetapan penerima bantuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News