Ilustrasi Siswa. Dok BKHM
Ilustrasi Siswa. Dok BKHM

Paling Lengkap! Ini Syarat, Ketentuan hingga Jadwal SPMB SMA Jakarta 2026 Semua Jalur

Ilham Pratama Putra • 19 Mei 2026 09:58
Ringkasnya gini..
  • Disdik DKI Jakarta merilis syarat lengkap dan jadwal SPMB SMA Negeri 2026/2027, termasuk ketentuan domisili, status KK, serta aturan calon murid baru.
  • Jalur penerimaan SPMB terdiri dari Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi, dan PMB Tahap Kedua dengan kuota berbeda.
  • Pendaftaran jalur prestasi dibuka mulai 15 Juni 2026, sedangkan PMB Tahap Kedua dijadwalkan berlangsung pada 6–7 Juli 2026.

Jakarta: Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta resmi merilis syarat dan ketentuan lengkap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Jadwal lengkap pendaftaran di setiap jalur juga dirilis.

"Kamu lulusan SMP dan sudah mulai riset SMA Negeri Impian? Sini, baca ini dulu," tulis Disdik DKI Jakarta melalui akun Instagram @disdikdki dikutip Selasa, 19 Mei 2026.

Sebelum mendaftar SPMB Jakarta, kamu harus memastikan dulu dua hal ini, yakni:

  1. Berdomisili di DKI Jakarta dan tercatat dalam KK paling lambat 15 Juni 2025
  2. Tidak sedang terdaftar di sekolah negeri/swasta jenjang SMA
Nah, bila kamu termasuk dalam dua syarat di atas, berikut ketentuan SPMB SMA Jakarta Tahun 2026:

Ketentuan SPMB Tahun 2026 Jenjang SMA Jakarta

  1. Calon Murid Baru (CMB) yang dapat mengikuti PMB tahun ajaran 2026/2027 pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) adalah berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 15 Juni 2025
  2. Dalam hal kartu keluarga CMB terbit setelah tanggal 15 Juni 2025 diakibatkan perubahan data kartu keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka kartu keluarga tersebut masih dapat digunakan
  3. Kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada dua poin diatas adalah kartu keluarga yang telah diverifikasi tim verifikator satuan pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai dengan jenjang yang dituju
  4. CMB yang dapat mengikuti PMB tahun ajaran 2026/2027 adalah CMB yang tidak terdaftar di satuan pendidikan negeri dan swasta pada jenjang yang dituju
Baca juga: Resmi! Ini Jadwal SPMB DKI Jakarta Tahun 2026/2027

Penjelasan Status Pada Kartu Keluarga

  1. Status FAMILI dibuktikan hubungan kakek/nenek atau saudara sekandung dari bapak/ibu CMB, maka dapat disetujui untuk mengikuti Penerimaan Murid Baru (PMB).
  2. Status FAMILI yang tidak dapat dibuktikan hubungan kakek/nenek atau saudara sekandung dari bapak/ibu CMB, atau status LAINNYA, dapat disetujui untuk mengikuti PMB jika:
  • Dibuktikan dengan dokumen perwalian anak di bawah umur dengan melampirkan surat keterangan dari kelurahan (PM1) atau surat putusan/penetapan oleh pengadilan
  • Surat Keterangan (PM1) dari kelurahan domisili yang menjelaskan orang tua kandung CMB: Meninggal Dunia; Hilang Ingatan; Sakit Berkepanjangan
  • Dokumen lainnya sesuai ketentuan pendaftaran masing masing jenjang dan jalur

SPMB Jalur Prestasi Jenjang SMA

Kuota Jalur Prestasi

  • Kuota pada Jalur Prestasi Akademik sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung.
  • Kuota pada Jalur Prestasi Nonakademik sebanyak 7% (tujuh persen) dari daya tampung.

Seleksi Jalur Prestasi

Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar Jalur Prestasi Akademik melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan urutan langkah sebagai berikut:

  1. total pembobotan indeks prestasi akademik
  2. wilayah penerimaan murid baru prioritas
  3. urutan pilihan sekolah; dan
  4. waktu mendaftar.

Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar Jalur Prestasi Nonakademik melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan urutan langkah sebagai berikut:

  1. total pembobotan indeks prestasi nonakademik;
  2. wilayah penerimaan murid baru prioritas;
  3. urutan pilihan sekolah; dan
  4. waktu mendaftar.
  5. Dalam hal kuota Jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua.

SPMB Jalur Afirmasi Jenjang SMA

Kuota Jalur Afirmasi

Kuota pada Jalur Afirmasi sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung, termasuk kuota
anak penyandang disabilitas 2 (dua) murid per rombongan belajar.

Jenis Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi terdiri atas:

1. Afirmasi Prioritas Pertama meliputi

  1. Penerima manfaat panti sosial, tercatat dalam kartu keluarga panti sosial
  2. Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta (berdasarkan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan)
  3. Penyandang Disabilitas. (yang terdaftar dalam data dan/atau dibuktikan dengan keterangan dari pihak yang berkompeten)
2. Afirmasi Prioritas Kedua meliputi
  1. Pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif
  2. Anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil (yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Perhubungan)
  3. Anak dari pekerja/buruh (yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi, dan Energi)
  4. Terdaftar dalam data Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
  5. Calon murid baru sebagaimana dimaksud pada angka 2), 3), dan 4) terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Seleksi Jalur Afirmasi

Afirmasi Prioritas Pertama CMB penerima manfaat panti sosial dan Anak Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam Penanganan Covid-19 tidak dilakukan proses seleksi.

Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Penyandang Disabilitas dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan urutan langkah sebagai berikut: (1) wilayah PMB prioritas; (2) usia dari yang tertua ke yang termuda; (3) urutan pilihan sekolah; dan (4) waktu mendaftar.

Jalur Afirmasi Prioritas Kedua dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan urutan langkah sebagai berikut: (1) wilayah PMB prioritas; (2) Pembobotan nilai rapor dan persentil nilai rapor; (3) urutan pilihan sekolah; dan (4) waktu mendaftar.

Dalam hal kuota Jalur Afirmasi Prioritas Pertama tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PMB Jalur Afirmasi Prioritas Kedua. Dalam hal kuota Jalur Afirmasi Prioritas Kedua tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua.

SPMB Jalur Domisili Jenjang SMA

Kuota Jalur Domisili

Kuota pada Jalur Domisili sebanyak 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung.

Seleksi Jalur Domisili

Wilayah PMB prioritas ditentukan berdasarkan domisili CMB dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. wilayah PMB prioritas pertama, diperuntukkan bagi CMB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT sekolah dan RT berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah;
  2. wilayah PMB prioritas kedua, diperuntukkan bagi CMB yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan; dan
  3. wilayah PMB Prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CMB yang berdomisili pada kelurahan yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
  1. Pembobotan nilai rapor dan persentil nilai rapor
  2. wilayah penerimaan murid baru prioritas
  3. Usia dari yang tertua ke yang termuda
  4. Urutan pilihan sekolah
  5. Waktu mendaftar
Dalam hal kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua.

SPMB Jalur Mutasi Jenjang SMA

Kuota Jalur Mutasi

Kuota pada Jalur Mutasi sebanyak 3 persen dari daya tampung, meliputi :

1. anak yang orang tahu/wali mendapatkan penugasan dengan dibuktikan surat keterangan pindah tugas yang memenuhi ketentuan:

  1. ditandatangani paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB;
  2. dikeluarkan oleh instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali CMB perpindahan domisili orang tua/wali dan calon murid baru dibuktikan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB.

2. anak guru atau tenaga kependidikan yang memiliki surat pembagian tugas dari kepala satuan pendidikan sesuai dengan tempat orang tua mengajar atau bertugas

Seleksi Jalur Mutasi

Dalam hal CMB yang mendaftar Jalur Mutasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan urutan langkah sebagai berikut :

  1. pembobotan nilai rapor dan persentil nilai rapor
  2. wilayah penerimaan murid baru prioritas
  3. urutan pilihan sekolah
  4. waktu mendaftar

Dalam hal kuota Jalur Mutasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua.

Jadwal PMB Jalur Prestasi Akademik dan Jalur Prestasi Nonakademik Jenjang SMA

  1. Pendaftaran dan Pemilihan sekolah: 15, 17, dan 18 Juni 2026
  2. Proses Seleksi: 15, 17, dan 18 Juni 2026
  3. Pengumuman: 18 Juni 2026
  4. Daftar Ulang: 19 dan 20 Juni 2026

Jadwal PMB Jalur Afirmasi Jenjang SMA

1. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama (Panti Sosial & Anak Nakes Korban Covid-19)

  1. Input ke dalam sistem: 15 - 30 Juni 2026 dan 1 Juli 2026
  2. Pengumuman: 1 Juli 2026
  3. Daftar Ulang: 2 dan 3 Juli 2026

2. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama (Penyandang Disabilitas)

  1. Pendaftaran dan Pemilihan sekolah: 15, 17, dan 18 Juni 2026
  2. Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi: 15, 17, dan 18 Juni 2026
  3. Pengumuman: 18 Juni 2026
  4. Daftar Ulang: 19 dan 20 Juni 2026

3. Jalur Afirmasi Prioritas Kedua (KJP Plus, Anak Buruh, Anak Pengemudi Transjakarta, PIP)

  1. Pendaftaran dan Pemilihan sekolah: 22, 23, dan 24 Juni 2026
  2. Proses Seleksi: 22, 23, dan 24 Juni 2026
  3. Pengumuman: 24 Juni 2026
  4. Daftar Ulang: 25 dan 26 Juni 2026

Jadwal PMB Jalur Domisili & Jalur Mutasi Jenjang SMA

Jalur Domisili

  1. Pendaftaran dan Pemilihan sekolah: 29 - 30 Juni 2026 dan 1 Juli 2026
  2. Proses Seleksi: 29 - 30 Juni 2026 dan 1 Juli 2026
  3. Pengumuman: 1 Juli 2026
  4. Daftar Ulang: 2 dan 3 Juli 2026

Jalur Mutasi

  1. Pendaftaran dan Pemilihan sekolah: 15 - 30 Juni 2026 dan 1 Juli 2026
  2. Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi: 15 - 30 Juni 2026 dan 1 Juli 2026
  3. Pengumuman: 1 Juli 2026
  4. Daftar Ulang: 2 dan 3 Juli 2026

Jadwal PMB Tahap Kedua Jenjang SMA

PMB Tahap Kedua hanya diperuntukkan bagi CMB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan: a) belum diterima pada seluruh Jalur PMB Tahap Pertama; atau b) belum pernah mendaftar pada seluruh Jalur PMB.

  1. Pendaftaran dan Pemilihan sekolah: 6 dan 7 Juli 2026
  2. Proses Seleksi: 6 dan 7 Juli 2026
  3. Pengumuman: 7 Juli 2026
  4. Daftar Ulang: 8 dan 9 Juli 2026

Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar Tahap Kedua melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan urutan langkah sebagai berikut:

  1. Pembobotan nilai rapor dan persentil nilai rapor
  2. Urutan pilihan sekolah
  3. Waktu pendaftaran.
Baca juga: Aturan Lengkap SPMB SMK 2026: Simak Jadwal, Jalur Masuk, Syarat Nilai TKA Terbaru

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA