Namun, tahukah Sobat Medcom layaknya TNI maupun Kepolisian, institusi Kejaksaan juga memiliki struktur kepangkatan yang berjenjang? Pangkat ini sangat berpengaruh terhadap tugas, fungsi, dan wewenang seorang Jaksa.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Jaksa berwenang sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam menjalankan tugasnya, institusi ini dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Lantas, bagaimana urutan pangkatnya? Melansir Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021, berikut tingkatan pangkat di Kejaksaan RI mulai dari yang terendah hingga tertinggi.
Pangkat Jaksa
1. Kelompok Tama (Golongan I)
Ini merupakan kepangkatan paling dasar di Kejaksaan RI. Tanda pangkatnya identik dengan lambang huruf "V" terbalik berwarna merah.- Yuana Tama (Golongan Ia): Satu lambang V terbalik merah.
- Muda Tama (Golongan Ib): Dua lambang V terbalik merah.
- Madya Tama (Golongan Ic): Tiga lambang V terbalik merah.
- Sena Tama (Golongan Id): Empat lambang V terbalik merah.
2. Kelompok Darma (Golongan II)
Satu tingkat di atas Tama, kelompok ini menggunakan tanda pangkat huruf "V" terbalik berwarna emas.- Yuana Darma (Golongan IIa): Satu lambang V terbalik emas.
- Muda Darma (Golongan IIb): Dua lambang V terbalik emas.
- Madya Darma (Golongan IIc): Tiga lambang V terbalik emas.
- Sena Darma (Golongan IId): Empat lambang V terbalik emas.
3. Wira Golongan III (Perwira Pertama & Menengah):
Kelompok Wira (Golongan III dan IV) Pada tingkatan ini, kepangkatan terbagi menjadi dua jalur profesi, yakni Jaksa dan Tata Usaha. Tanda pangkat mulai bervariasi dari balok hingga bintang emas.- Ajun Jaksa Madya / Yuana Wira (IIIa): Satu garis horizontal/balok emas.
- Ajun Jaksa / Muda Wira (IIIb): Dua garis horizontal/balok emas.
- Jaksa Pratama / Madya Wira (IIIc): Tiga garis horizontal/balok emas.
- Jaksa Muda / Sena Wira (IIId): Satu lambang melati tiga sudut emas.
4. Wira Golongan IV (Perwira Tinggi):
- Jaksa Madya / Adi Wira (IVa): Dua lambang melati emas.
- Jaksa Utama Pratama / Nindya Wira (IVb): Tiga lambang melati emas.
- Jaksa Utama Muda / Muda Pati (IVc): Satu lambang bintang emas.
- Jaksa Utama Madya / Madya Pati (IVd): Dua lambang bintang emas.
- Jaksa Utama / Sena Pati (IVe): Tiga lambang bintang emas.
Setiap Jaksa, terlepas dari pangkatnya, diwajibkan untuk selalu bertindak berdasarkan hukum, mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam setiap tugasnya. (Sultan Rafly Dharmawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News