Sebagai seorang jaksa tentunya terdapat syarat dan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang. Oleh karena itu tidaklah mudah untuk menjadi seorang Jaksa. Lantas apa sih yang disebut dengan Jaksa? Berapa gaji yang didapatkan oleh Jaksa? Dan apakah ada tunjangan yang disiapkan untuk seorang Jaksa? Berikut Medcom.id telah merangkum informasinya.
Apa itu Jaksa?
Jaksa merupakan seseorang yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan pada saat proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Jaksa berwenang sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa harus dilakukan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah.Selain itu, tiap kali seorang Jaksa melaksanakan tugas dan wewenangnya maka ia harus bertindak atas dasar hukum, mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, kejaksaan dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sama halnya dengan TNI maupun kepolisian, tingkat kepangkatan di Kejaksaan Republik Indonesia juga tidak berbeda jauh.
| Baca juga: Mengenal Pangkat Jaksa dari Terendah Sampai Tertinggi |
Gaji Jaksa
Seorang Jaksa mendapatkan gaji dan tunjangannya berdasarkan peraturan pemerintah, karena Jaksa termasuk dalam kategori PNS, maka gajinya juga disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.Karena Jaksa memiliki banyak golongan, oleh karena itu gaji yang akan didapatkan oleh Jaksa juga ditentukan oleh golongannya. Berikut adalah rincian gaji Jaksa sesuai golongan atau pangkatnya.
Tama (Golongan I)
- Yuana Tama (Ia): Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Muda Tama (Ib): Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Madya Tama (Ic): Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Sena Tama (Id): Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
- Yuana Darma (IIa): Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- Muda Darma (IIb): Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- Madya Darma (IIc): Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- Sena Darma (IId): Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
- Ajun Jaksa Madya dan Yuana Wira (IIIa): Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- Ajun Jaksa dan Muda Wira (IIIb): Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- Jaksa Prataa dan Madya Wira (IIIc): Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- Jaksa Muda dan Sena Wira (IIId): Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
- Jaksa Madya dan Adi Wira (IVa): Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- Jaksa Utama Pratama dan Nindya Wira (IVb): Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- Jaksa Utama Muda dan Muda Pati (IVc): Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- Jaksa Utama Madya dan Madya Pati (IVd): Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- Jaksa Utama dan Sena Pati (IVe): Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
| Baca juga: Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak, Nilainya Fantastis! |
Tunjangan Jaksa
Selain gaji, Jaksa juga mendapatkan tunjangan berdasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 4 Tahun 2020. Dalam Bab 1 Pasal 2 di aturan tersebut, Jaksa berhak menerima tunjangan berdasarkan kelas jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Besaran tunjangan kinerja pegawai Kejaksaan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI. Adapun berikut rinciannya:
- Ajun Jaksa Madya (kelas jabatan 5): Rp 3.134.250
- Ajun Jaksa (kelas jabatan 6): Rp 3.510.400
- Jaksa Pratama (kelas jabatan 7): Rp 3.915.950
- Jaksa Muda (kelas jabatan 8): Rp 4.595.150
- Jaksa Madya (kelas jabatan 9): Rp 5.079.200
- Jaksa Utama Pratama (kelas jabatan 10): Rp 5.979.200
- Jaksa Utama Muda (kelas jabatan 11): Rp 8.757.600
- Jaksa Utama Madya (kelas jabatan 12): Rp 9.896.000
- Jaksa Utama (kelas jabatan 13): Rp 10.936.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News