Jakarta: Jaksa merupakan seseorang yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan pasa saat proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum. Namun, jaksa memiliki kepangkatan yang berpengaruh kepada tugas dan fungsi.
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Jaksa berwenang sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa harus dilakukan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain itu, tiap kali seorang Jaksa melaksanakan tugas dan wewenangnya maka ia harus bertindak atas dasar hukum, mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, kejaksaan dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sama halnya dengan TNI maupun kepolisian, tingkat kepangkatan di Kejaksaan Republik Indonesia juga tidak berbeda jauh.
Menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021, berikut adalah urutan pangkat Kejaksaan RI mulai dari terendah hingga yang paling tinggi.
Tama (Golongan I)
Kepangkatan paling rendah di Kejaksaan Republik Indonesia ini terdiri dari empat tingkatan, di antaranya:
Yuana Tama (Golongan Ia): satu lambang seperti huruf V terbalik berwarna merah
Muda Tama (Golongan Ib): dua lambang seperti huruf V terbalik berwarna merah
Madya Tama (Golongan Ic): tiga lambang seperti huruf V terbalik berwarna merah
Sena Tama (Golongan Id): empat lambang seperti huruf V terbalik berwarna merah
Darma (Golongan II)
Yuana Darma (Golongan IIa): satu lambang huruf V terbalik berwarna emas
Muda Darma (Golongan IIb): dua lambang huruf V terbalik berwarna emas
Madya Darma (Golongan IIc): tiga lambang huruf V terbalik berwarna emas
Sena Darma (Golongan IId): empat lambang huruf V terbalik berwarna emas
Wira (Golongan III dan IV)
Secara umum, kepangkatan Wira di Kejaksaan Republik Indonesia terbagi menjadi dua jenis berdasarkan profesinya, yaitu pangkat untuk profesi Jaksa dan Tata Usaha. Berikut tingkatan beserta tanda pangkat Wira dari yang terendah ke yang tertinggi.
Wira Golongan III
Ajun Jaksa Madya dan Yuana Wira (Golongan IIIa): satu garis horizontal atau balok berwarna emas.
Ajun Jaksa dan Muda Wira( Golongan IIIb): dua garis horizontal atau balok berwarna emas.
Jaksa Pratama dan Madya Wira (Golongan IIIc): tiga garis horizontal atau balok berwarna emas.
Jaksa Muda dan Sena Wira (Golongan IIId): satu lambang melati tiga sudut berwarna emas.
Wira Golongan IV
Jaksa Madya dan Adi Wira (Golongan IVa): dua lambang melati berwarna emas.
Jaksa Utama Pratama dan Nindya Wira (Golongan IVb): tiga lambang melati berwarna emas.
Jaksa Utama Muda dan Muda Pati (Golongan IVc): satu lambang bintang berwarna emas.
Jaksa Utama Madya dan Madya Pati (Golongan IVd): dua lambang bintang berwarna emas.
Jaksa Utama dan Sena Pati (Golongan IVe): tiga lambang bintang berwarna emas.
Jaksa Agung (Pangkat Tertinggi): empat lambang melati tiga sudut berwarna emas.
Jakarta: Jaksa merupakan seseorang yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan pasa saat proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum. Namun, jaksa memiliki kepangkatan yang berpengaruh kepada tugas dan fungsi.
Dalam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Jaksa berwenang sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa harus dilakukan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain itu, tiap kali seorang Jaksa melaksanakan tugas dan wewenangnya maka ia harus bertindak atas dasar hukum, mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,
kejaksaan dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sama halnya dengan TNI maupun kepolisian, tingkat kepangkatan di Kejaksaan Republik Indonesia juga tidak berbeda jauh.
Menurut Peraturan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021, berikut adalah urutan pangkat Kejaksaan RI mulai dari terendah hingga yang paling tinggi.
Tama (Golongan I)
Kepangkatan paling rendah di Kejaksaan Republik Indonesia ini terdiri dari empat tingkatan, di antaranya:
- Yuana Tama (Golongan Ia): satu lambang seperti huruf V terbalik berwarna merah
- Muda Tama (Golongan Ib): dua lambang seperti huruf V terbalik berwarna merah
- Madya Tama (Golongan Ic): tiga lambang seperti huruf V terbalik berwarna merah
- Sena Tama (Golongan Id): empat lambang seperti huruf V terbalik berwarna merah
Darma (Golongan II)
- Yuana Darma (Golongan IIa): satu lambang huruf V terbalik berwarna emas
- Muda Darma (Golongan IIb): dua lambang huruf V terbalik berwarna emas
- Madya Darma (Golongan IIc): tiga lambang huruf V terbalik berwarna emas
- Sena Darma (Golongan IId): empat lambang huruf V terbalik berwarna emas
Wira (Golongan III dan IV)
Secara umum, kepangkatan Wira di Kejaksaan Republik Indonesia terbagi menjadi dua jenis berdasarkan profesinya, yaitu pangkat untuk profesi Jaksa dan Tata Usaha. Berikut tingkatan beserta tanda pangkat Wira dari yang terendah ke yang tertinggi.
Wira Golongan III
- Ajun Jaksa Madya dan Yuana Wira (Golongan IIIa): satu garis horizontal atau balok berwarna emas.
- Ajun Jaksa dan Muda Wira( Golongan IIIb): dua garis horizontal atau balok berwarna emas.
- Jaksa Pratama dan Madya Wira (Golongan IIIc): tiga garis horizontal atau balok berwarna emas.
- Jaksa Muda dan Sena Wira (Golongan IIId): satu lambang melati tiga sudut berwarna emas.
Wira Golongan IV
- Jaksa Madya dan Adi Wira (Golongan IVa): dua lambang melati berwarna emas.
- Jaksa Utama Pratama dan Nindya Wira (Golongan IVb): tiga lambang melati berwarna emas.
- Jaksa Utama Muda dan Muda Pati (Golongan IVc): satu lambang bintang berwarna emas.
- Jaksa Utama Madya dan Madya Pati (Golongan IVd): dua lambang bintang berwarna emas.
- Jaksa Utama dan Sena Pati (Golongan IVe): tiga lambang bintang berwarna emas.
- Jaksa Agung (Pangkat Tertinggi): empat lambang melati tiga sudut berwarna emas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)