Selain penganiayaan, buntut dari kasus tersebut adalah terungkapnya harta kekayaan pejabat Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta II tersebut.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 31 Desember 2021 harta kekayaan ayah Mario itu sebesar Rp56,1 miliar, angka ini meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp55,65 miliar.
Tak hanya harta kekayaan saja yang menjadi sorotan publik, hobi flexing Mario pun dikuliti. Ternyata ia mengoleksi kendaraan-kendaraan mewah seperti Jeep Rubicon dan Harley Davidson.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati geram atas tingkah pamer harta, termasuk anak pegawai DJP tersebut.
"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional," ujar Sri Mulyani melalui akun Instagramnya.
Baca juga: 5 Gaji Content Creator Paling Tinggi di Indonesia |
Gaji pegawai pajak
Melihat mewahnya kehidupan pegawai pajak itu, banyak yang bertanya-tanya berapa sih gaji pegawai pajak yang terkenal tinggi?Pegawai pajak memang sengaja digaji tinggi oleh negara karena merupakan bentuk reward and punishment terhadap tingginya harapan pemerintah dalam mengoptimalisasi pajak. Aturan mengenai gaji dan tunjangan pegawai pajak pun tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal.
Namun yang harus dipahami untuk gaji pegawai pajak sama dengan PNS lainnya, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil berikut daftar lengkap gaji pegawai pajak:
- Golongan I-A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.
- Golongan I-B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900.
- Golongan I-C: Rp1.776.600-Rp2.577.500.
- Golongan I-D: Rp1.851.800-Rp2.686.500.
- Golongan II-A: Rp2.022.200-Rp3.373.600.
- Golongan II-B: Rp2.208.400-Rp3.516.300.
- Golongan II-C: Rp2.301.800-Rp3.665.000.
- Golongan II-D: Rp2.399.200'Rp3.820.000.
- Golongan III-A: Rp2.579.400-Rp4.236.400.
- Golongan III-B: Rp2.688.500-Rp4.415.600.
- Golongan III-C: Rp2.802.300-Rp4.602.400.
- Golongan III-D: Rp2.920.800-Rp4.797.00.
- Golongan IV-A: Rp3.044.300-Rp5.000.000.
- Golongan IV-B: Rp3.173.100-Rp5.211.500.
- Golongan IV-C: Rp3.307.300-Rp5.431.900.
- Golongan IV-D: Rp3.447.200-Rp5.661.700.
- Golongan IV-E: Rp3.593.100-Rp5.901.200.
Tunjangan pegawai pajak
Hanya saja yang membedakan adalah besarnya tunjangan pegawai pajak. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 berikut tunjangan kinerja lengkap pegawai pajak:- Pejabat Struktural (Eselon I): Rp117.375.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I): Rp99.720.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I): Rp95.602.000.
- Pejabat Struktural (Eselon I): Rp84.604.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II): Rp81.940.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II): Rp72.522.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II): Rp64.192.000.
- Pejabat Struktural (Eselon II): Rp56.780.000.
- Pranata Komputer Utama: Rp42.585.000.
- Pejabat Struktural (Eselon III): Rp46.478.000.
- Pejabat Struktural (Eselon III): Rp42.058.000.
- Pemeriksa Pajak Madya: Rp34.172.125.
- Penilai PBB Madya: Rp28.914.875.
- Pejabat Struktural (Eselon III): Rp37.219.800.
- Pranata Komputer Madya: Rp27.914.850.
- Pejabat Struktural (Eselon IV): 28.757.200.
- Pemeriksa Pajak Muda: Rp25.162.550.
- Penilai PBB Muda: Rp21.567.900.
- Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp25.411.600.
- Pemeriksa Pajak Penyelia: Rp22.235.150.
- Penilai PBB Penyelia: Rp19.058.700.
- Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp22.935.762,5.
- Pranata Komputer Muda: Rp21.586.600.
- Pemeriksa Pajak Pertama: Rp17.268.600.
- Pranata Komputer Penyelia: Rp16.189.312,5.
- Pranata Komputer Pertama: Rp16.189.312,5.
- Penilai PBB Pertama: Rp15.110.025.
- Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan: Rp15.417.937,5.
- Penilai PBB Pelaksana Lanjutan: Rp14.390.075.
- Penelaah Keberatan Tk.I: Rp15.417.937,5.
- Pelaksana Lainnya: Rp11.306.487,5.
- Penelaah Keberatan Tk.II: Rp14.684.812,5.
- Account Representative Tk.I: Rp14.684.812,5.
- Pelaksana Lainnya: Rp10.768.862,5.
- Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan: Rp13.986.750.
- Penelaah Keberatan Tk.III: Rp13.986.750.
- Account Representative Tk.II: Rp13.986.750.
- Pelaksana Lainnya: Rp10.256.950.
- Pemeriksa Pajak Pelaksana: Rp13.320.562,5.
- Penilai PBB Pelaksana: Rp12.432.525.
- Penelaah Keberatan Tk.IV: Rp13.320.562,5.
- Account Representative Tk.III: Rp13.320.562,5.
- Pelaksana Lainnya: Rp9.768.412,5.
- Pranata Komputer Pelaksana: Rp12.686.250.
- Penelaah Keberatan Tk.V: Rp12.686.250.
- Account Representative Tk.IV: Rp12.686.250.
- Pelaksana Lainnya: Rp8.457.500.
- Pranata Komputer Pelaksana Pemula: Rp12.316.500.
- Account Representative Tk.V: Rp12.316.500.
- Pelaksana Lainnya: Rp8.211.000.
- Pelaksana: Rp7.673.375.
- Pelaksana: Rp7.171.875.
- Pelaksana: Rp5.361.800.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id