Jaksa, ilustrasi pixabay
Jaksa, ilustrasi pixabay

Mengenal Profesi Jaksa: Pengertian, Tugas, dan Gajinya

Putri Purnama Sari • 28 Juni 2024 13:15
Jakarta: Jaksa adalah salah satu profesi yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan pada saat proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum. 

Jaksa memiliki peran yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Mereka bertugas untuk memastikan bahwa terdakwa mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum.
 
Jaksa merupakan jabatan fungsional yang memiliki jenjang karier yang jelas. Seorang jaksa dapat naik pangkat berdasarkan pengalaman, kinerja, dan pelatihan yang telah diikuti.

Apa itu Jaksa?

Jaksa adalah profesi hukum yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Mereka memiliki tugas dan wewenang khusus yang tidak dimiliki oleh profesi hukum lainnya, yaitu sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan.
 
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Jaksa penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. Penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa harus dilakukan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah.
 
Baca juga: Mengenal Pangkat Jaksa dari Terendah Sampai Tertinggi

Tugas Jaksa

Sebagai penuntut umum, jaksa bertugas mewakili negara dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana. Tugas ini meliputi:
  1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung tuntutan
  2. Menyusun surat dakwaan dan mengajukannya ke pengadilan
  3. Menghadirkan saksi dan bukti-bukti di persidangan
  4. Menuntut terdakwa dan mengajukan hukuman yang sesuai dengan undang-undang
Sebagai pelaksana putusan pengadilan, jaksa bertugas:
  1. Melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  2. Membawa terdakwa yang dijatuhi hukuman ke lembaga pemasyarakatan
  3. Mengawasi proses pembinaan terpidana di lembaga pemasyarakatan.

Gaji Jaksa

Jaksa termasuk dalam kategori PNS, maka gajinya juga disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
 
Karena Jaksa memiliki banyak golongan, oleh karena itu gaji yang akan didapatkan oleh Jaksa juga ditentukan oleh golongannya. Berikut adalah rincian gaji Jaksa sesuai golongan atau pangkatnya. Berikut adalah rincian gaji Jaksa sesuai golongan atau pangkatnya:
 
Baca juga: Menggiurkan! Segini Gaji Jaksa dan Tunjangan di Setiap Golongan

Tama (Golongan I)
  1. Yuana Tama (Ia): Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
  2. Muda Tama (Ib): Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  3. Madya Tama (Ic): Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
  4. Sena Tama (Id): Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Darma (Golongan II)
  1. Yuana Darma (IIa): Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
  2. Muda Darma (IIb): Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
  3. Madya Darma (IIc): Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
  4. Sena Darma (IId): Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Wira (Golongan III)
  1. Ajun Jaksa Madya dan Yuana Wira (IIIa): Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  2. Ajun Jaksa dan Muda Wira (IIIb): Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  3. Jaksa Pratama dan Madya Wira (IIIc): Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
  4. Jaksa Muda dan Sena Wira (IIId): Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Wira (Golongan IV)
  1. Jaksa Madya dan Adi Wira (IVa): Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 
  2. Jaksa Utama Pratama dan Nindya Wira (IVb): Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  3. Jaksa Utama Muda dan Muda Pati (IVc): Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  4. Jaksa Utama Madya dan Madya Pati (IVd): Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  5. Jaksa Utama dan Sena Pati (IVe): Rp 3.593.100-Rp 5.901.200


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan