Jakarta: Jaksa adalah salah satu profesi yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan pada saat proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum.
Jaksa memiliki peran yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Mereka bertugas untuk memastikan bahwa terdakwa mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum.
Jaksa merupakan jabatan fungsional yang memiliki jenjang karier yang jelas. Seorang jaksa dapat naik pangkat berdasarkan pengalaman, kinerja, dan pelatihan yang telah diikuti.
Apa itu Jaksa?
Jaksa adalah profesi hukum yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Mereka memiliki tugas dan wewenang khusus yang tidak dimiliki oleh profesi hukum lainnya, yaitu sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan.
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Jaksa penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. Penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa harus dilakukan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah.
Tugas Jaksa
Sebagai penuntut umum, jaksa bertugas mewakili negara dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana. Tugas ini meliputi:
Melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung tuntutan
Menyusun surat dakwaan dan mengajukannya ke pengadilan
Menghadirkan saksi dan bukti-bukti di persidangan
Menuntut terdakwa dan mengajukan hukuman yang sesuai dengan undang-undang
Sebagai pelaksana putusan pengadilan, jaksa bertugas:
Melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Membawa terdakwa yang dijatuhi hukuman ke lembaga pemasyarakatan
Mengawasi proses pembinaan terpidana di lembaga pemasyarakatan.
Gaji Jaksa
Jaksa termasuk dalam kategori PNS, maka gajinya juga disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Karena Jaksa memiliki banyak golongan, oleh karena itu gaji yang akan didapatkan oleh Jaksa juga ditentukan oleh golongannya. Berikut adalah rincian gaji Jaksa sesuai golongan atau pangkatnya. Berikut adalah rincian gaji Jaksa sesuai golongan atau pangkatnya:
Tama (Golongan I)
Yuana Tama (Ia): Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Muda Tama (Ib): Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Madya Tama (Ic): Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Sena Tama (Id): Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Darma (Golongan II)
Yuana Darma (IIa): Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
Muda Darma (IIb): Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
Madya Darma (IIc): Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
Sena Darma (IId): Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Wira (Golongan III)
Ajun Jaksa Madya dan Yuana Wira (IIIa): Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
Ajun Jaksa dan Muda Wira (IIIb): Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Jaksa Pratama dan Madya Wira (IIIc): Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
Jaksa Muda dan Sena Wira (IIId): Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Wira (Golongan IV)
Jaksa Madya dan Adi Wira (IVa): Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Jaksa Utama Pratama dan Nindya Wira (IVb): Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Jaksa Utama Muda dan Muda Pati (IVc): Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Jaksa Utama Madya dan Madya Pati (IVd): Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Jaksa Utama dan Sena Pati (IVe): Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Jakarta:
Jaksa adalah salah satu profesi yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan pada saat proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum.
Jaksa memiliki peran yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Mereka bertugas untuk memastikan bahwa terdakwa mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum.
Jaksa merupakan jabatan fungsional yang memiliki jenjang karier yang jelas. Seorang jaksa dapat naik pangkat berdasarkan pengalaman, kinerja, dan pelatihan yang telah diikuti.
Apa itu Jaksa?
Jaksa adalah profesi hukum yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Mereka memiliki tugas dan wewenang khusus yang tidak dimiliki oleh profesi hukum lainnya, yaitu sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan.
Dalam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Jaksa penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. Penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa harus dilakukan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah.
Tugas Jaksa
Sebagai penuntut umum, jaksa bertugas mewakili negara dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana. Tugas ini meliputi:
- Melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung tuntutan
- Menyusun surat dakwaan dan mengajukannya ke pengadilan
- Menghadirkan saksi dan bukti-bukti di persidangan
- Menuntut terdakwa dan mengajukan hukuman yang sesuai dengan undang-undang
Sebagai pelaksana putusan pengadilan, jaksa bertugas:
- Melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Membawa terdakwa yang dijatuhi hukuman ke lembaga pemasyarakatan
- Mengawasi proses pembinaan terpidana di lembaga pemasyarakatan.
Gaji Jaksa
Jaksa termasuk dalam kategori PNS, maka gajinya juga disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Karena Jaksa memiliki banyak golongan, oleh karena itu gaji yang akan didapatkan oleh Jaksa juga ditentukan oleh golongannya. Berikut adalah rincian gaji Jaksa sesuai golongan atau pangkatnya. Berikut adalah rincian gaji Jaksa sesuai golongan atau pangkatnya:
Tama (Golongan I)
- Yuana Tama (Ia): Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Muda Tama (Ib): Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Madya Tama (Ic): Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Sena Tama (Id): Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Darma (Golongan II)
- Yuana Darma (IIa): Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- Muda Darma (IIb): Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- Madya Darma (IIc): Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- Sena Darma (IId): Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Wira (Golongan III)
- Ajun Jaksa Madya dan Yuana Wira (IIIa): Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- Ajun Jaksa dan Muda Wira (IIIb): Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- Jaksa Pratama dan Madya Wira (IIIc): Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- Jaksa Muda dan Sena Wira (IIId): Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Wira (Golongan IV)
- Jaksa Madya dan Adi Wira (IVa): Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- Jaksa Utama Pratama dan Nindya Wira (IVb): Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- Jaksa Utama Muda dan Muda Pati (IVc): Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- Jaksa Utama Madya dan Madya Pati (IVd): Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- Jaksa Utama dan Sena Pati (IVe): Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)