Melansir laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, penyaluran TPG bagi guru non-ASN dilakukan setiap bulan sejak Januari 2026. Kebijakan ini menggantikan mekanisme sebelumnya yang menyalurkan tunjangan setiap tiga bulan atau secara triwulanan.
Lantas, berapa besaran TPG guru non-ASN 2026 dan bagaimana cara memantau status pencairannya?
Melansir dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2026, berikut informasi lengkapnya.
Besaran TPG Guru Non-ASN 2026
Besaran TPG bagi guru non-ASN pada 2026 disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan status kepemilikan surat keputusan penyetaraan atau inpassing.Berikut ketentuan besaran TPG guru non-ASN:
-
Guru non-ASN yang belum memiliki SK inpassing
-
Guru non-ASN yang telah memiliki SK inpassing
Nominal yang diterima setiap guru dapat berbeda sesuai status dan ketentuan yang berlaku. Penyaluran juga bergantung pada pemenuhan persyaratan serta hasil verifikasi dan validasi data penerima.
Tahapan Pencairan TPG Guru Non-ASN
Terdapat sejumlah tahapan sebelum tunjangan masuk ke rekening guru. Pembaruan data dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), kemudian disinkronisasi dan diverifikasi sebelum penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).Setelah SKTP diterbitkan, proses dilanjutkan dengan pengolahan data pembayaran dan tahapan administrasi penyaluran. Dana kemudian ditransfer ke rekening penerima sesuai proses yang berlaku.
Pembaruan data guru dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Sinkronisasi dan verifikasi data dijadwalkan paling lambat tanggal 13, sedangkan penerbitan SKTP ditargetkan paling lambat tanggal 15. Pengolahan data penyaluran dilakukan paling lambat tanggal 20, dengan penyesuaian khusus pada Desember.
Syarat Penerima TPG Guru Non-ASN
Berikut sejumlah persyaratan umum penerima TPG non-ASN:- Memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan sesuai ketentuan.
- Tercatat dalam Dapodik.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Berstatus bukan ASN.
- Aktif mengajar sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik.
- Memenuhi ketentuan beban kerja guru sesuai peraturan yang berlaku.