Menkeu Suahasil Nazara. Foto: Sekretariat Presiden
Menkeu Suahasil Nazara. Foto: Sekretariat Presiden

Masih Terima TPG Lewat Kantor Pos? Pemerintah Bantu Guru Buatkan Rekening Baru

Ilham Pratama Putra • 09 Oktober 2026 15:27
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah bakal membantu membuka rekening bagi guru yang masih menerima TPG melalui kantor pos.
  • Transfer langsung TPG dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening individu guru.
  • Menkeu Suahasil menyebut kebijakan ini bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan.
Jakarta: Pemerintah bakal membantu membukakan rekening bank bagi guru yang masih menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) melalui kantor pos. Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan, langkah ini dilakukan agar tunjangan dapat ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru.

“Kalau masih ada yang belum menerima lewat rekening, masih harus mengambil ke kantor pos, ya idealnya kita bukakan rekening. Kita bukakan sehingga nanti menjadi bagian dari peningkatan sistem keuangan yang lebih inklusif,” kata Suahasil, dikutip dari YouTube Metro TV, Jumat, 9 Oktober 2026. Suahasil mekanisme transfer langsung TPG bukan hal baru. TPG dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening individu guru melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan sudah berjalan setidaknya dua tahun terakhir.

“Tunjangan profesi guru itu kita bayarkan langsung dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dari Rekening Kas Umum Negara langsung ke rekening guru, rekening individu para guru itu,” ujarnya.
Kekurangan Guru MI Gino Hadi(1)
Guru Mengajar. MI

Menurut Suahasil, skema tersebut sebelumnya juga diterapkan kepada pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri yang bekerja di instansi pemerintah pusat. Mekanisme serupa kini diterapkan untuk tunjangan profesi guru, termasuk bagi guru yang merupakan pegawai daerah.

Ia menyebut transfer melalui rekening bank merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas perlindungan keuangan masyarakat. Pemerintah berharap mekanisme ini tidak hanya menjangkau penerima tunjangan, tetapi juga penerima bantuan sosial.

“Bukan hanya PNS, TNI, Polri, tapi juga para penerima perlindungan sosial, penerima PKH, penerima BPNT,” tutur dia.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan