Pencairan TPG Non-ASN membutuhkan proses. Dimulai dari input atau pembaruan data guru, sinkronisasi dan verifikasi data guru antara Dapodik dan SIM-TUN, validasi untuk menetapkan guru penerima, hingga penyaluran ke masing-masing guru.
Meskipun prosesnya panjang, jadwal pencairan TPG Non-ASN bakal tepat waktu. Pada 2026, pemerintah menganggarkan sekitar Rp11,5 triliun untuk TPG yang akan disalurkan kepada 392.870 guru non-ASN.
Nah, agar menuntaskan rasa penasaran, berikut ini jadwal pencairan TPG Non-ASN 2026:
Jadwal pencairan TPG Non-ASN 2026
Perubahan penyaluran TPG diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026. Berikut jadwalnya:- Input atau pembaruan data guru dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru antara Dapodik dan SIM-TUN paling lambat tanggal 13 setiap bulannya
- Puslapdik melakukan validasi untuk akhirnya menetapkan guru penerima tunjangan dengan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) Guru Non ASN paling lambat tanggal 15 setiap bulannya
Jadi, penyaluran TPG ke rekening guru akan dilakukan setelah tanggal 20 setiap bulannya, kecuali Bulan Desember, menyesuaikan dengan jadwal akhir tahun anggaran pemerintahan.
Pencairan diperkirakan diterima paling lambat 14 hari kerja sejak Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan oleh kas negara.
Besaran TPG Guru Non-ASN
Nilai tunjangan yang diterima guru bergantung pada status penetapan kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) sebagai berikut:- Guru Non-ASN tanpa SK Inpassing menerima TPG sebesar Rp2.000.000 per bulan.
- Guru Non-ASN dengan SK Inpassing menerima tunjangan sebesar gaji pokok PNS sesuai golongan dan kualifikasi yang tercantum dalam SK Inpassing.
Syarat Penerima TPG Non-ASN
Guru Non-ASN harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk menerima TPG:- Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang sah dan telah terverifikasi.
- Berstatus sebagai guru Non-ASN atau bukan PNS maupun PPPK.
- Terdaftar aktif di Dapodik dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Mengajar sesuai bidang sertifikasi serta memenuhi beban kerja minimum yang ditetapkan.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi atau satuan pendidikan lain.
- Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi guru penerima TPG di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) maupun pendidik pada Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
Cara Mengecek Status Pencairan TPG
Guru dapat memantau proses pencairan TPG secara mandiri melalui layanan Info GTK dengan langkah berikut:Cek status SKTP pada laman Info GTK. Tunjangan dapat diproses apabila muncul Kode 08, yang menandakan Surat Keputusan Tunjangan Profesi telah diterbitkan dan siap dicairkan.
Pantau Riwayat Penyaluran untuk melihat perkembangan proses administrasi pencairan. Pastikan rekening penerima aktif agar proses transfer dana tidak mengalami kendala atau retur.
Nah, itulah informasi soal jadwal pencairan TPG Non-ASN 2026. Semoga informasi ini bermanfaat yaa.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda