Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengatakan isu guru menjadi perhatian karena kerap memicu perdebatan. Isu tersebut sebagai flammable (mudah menyulut dan mudah terbakar), tetapi realisasi penerima TPG non-ASN pada 2026 justru melampaui target yang ditetapkan.
"Pada tahun 2026, penerima tunjangan profesi guru non-ASN mencapai 804.788 guru, melampaui target kami yaitu 784.321 guru," beber Mu'ti dalam Taklimat Media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Tunjangan Khusus Guru Non-ASN Naik
Selain TPG, penerima tunjangan khusus guru non-ASN mencapai 31.131 guru. Pemerintah menaikkan besaran tunjangan tersebut dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan, dengan target penerima 309.916 guru dan alokasi anggaran Rp1,5 triliun.
Mu'ti menjelaskan kenaikan tunjangan khusus tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan dukungan kepada guru non-ASN. Jumlah penerima yang tercatat mencapai 31.131 guru, sementara target yang ditetapkan sebanyak 309.916 guru.
"Penerima tunjangan khusus guru non-ASN mencapai 31.131 guru. Kami naikkan dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan dengan target 309.916 guru dan alokasi anggaran Rp1,5 triliun rupiah," kata Mu'ti.
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti bersama petinggi Kemendikdasmen. Foto: Medcom.id/Bramcov Stivens Situmeang
Tunjangan Langsung ke Rekening Guru
Hingga September 2026, pemerintah telah menyalurkan Rp16,64 triliun kepada 890.280 guru dan tenaga kependidikan (Tendik) non-ASN. Penyaluran tunjangan kini dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke rekening guru setiap bulan.
Mu'ti mengatakan mekanisme tersebut diterapkan untuk menyederhanakan proses penyaluran tunjangan. Sebelumnya, dana dikirim melalui pemerintah daerah (pemda) sebelum diteruskan kepada masing-masing guru, dengan jadwal transfer setiap tiga bulan.
"Sampai September 2026, Rp16,64 triliun sudah tersalur ke 890.280 guru dan tenaga kependidikan non-ASN. Setiap bulan, tunjangan ditransfer langsung oleh Kemendikdasmen ke rekening guru," jelas Mu'ti.
Mu'ti menyebut penyaluran langsung tersebut sebagai terobosan Presiden Prabowo Subianto. Melalui mekanisme ini, guru menerima tunjangan setiap bulan tanpa harus menunggu penyaluran melalui pemda.
Tunjangan Guru ASN dan Kesejahteraan Guru
Bagi guru ASN, pemerintah menyediakan tunjangan melalui dana transfer ke daerah atau DAK Non-Fisik. Anggaran itu meningkat dari Rp70,1 triliun pada 2025 menjadi Rp74,7 triliun pada 2026, atau naik sekitar Rp4,6 triliun.
Mu'ti mengatakan peningkatan anggaran tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah terhadap guru ASN. Meski begitu, dia mengakui kesejahteraan guru masih belum ideal dan perlu terus diperbaiki secara bertahap.
Dia juga menegaskan pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru meskipun perbaikan tersebut dilakukan secara bertahap. Menurutnya, kesejahteraan guru masih menjadi hal yang perlu mendapat perhatian.
"Kami sadar bahwa kesejahteraan guru memang belum ideal, tetapi kami terus berkomitmen secara bertahap akan terus meningkatkan dan memperbaiki kesejahteraan para guru," ujarnya.
Pelatihan dan Beban Kerja Guru
Selain tunjangan, pemerintah meningkatkan kompetensi guru melalui berbagai program pelatihan. Pada 2025-2026, sebanyak 868.615 guru telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru tertentu, sementara 186.160 guru dan tenaga kependidikan telah menuntaskan pelatihan pembelajaran mendalam.
Mu'ti mengatakan pemerintah juga menyelenggarakan pelatihan di sejumlah bidang lain, mulai dari koding dan kecerdasan artifisial (AI) hingga pendidikan inklusif. Program tersebut turut mencakup pelatihan fasilitator PKG BK dan STEM.
"Pada tahun 2025-2026, sebanyak 868.615 guru telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru tertentu, dan 186.160 guru dan tenaga kependidikan tuntas pelatihan pembelajaran mendalam. Kami juga melatih 53.023 guru koding dan kecerdasan artifisial, 114.288 guru pendidikan inklusif, 14.976 guru sebagai fasilitator PKG BK sejak 2025-2026, dan 1.898 guru sebagai fasilitator STEM," jelas Mu'ti.
Pemerintah juga menata beban kerja guru agar waktu mereka lebih banyak digunakan untuk mendampingi murid. Guru tetap memenuhi 24 jam kerja per pekan, dengan minimal 16 jam mengajar, sedangkan sisa waktu dapat dipenuhi melalui tugas guru wali, pelatihan, atau kegiatan sosial.
Mu'ti menjelaskan pelaporan kinerja guru cukup dilakukan satu kali dalam setahun. Pemerintah juga menyediakan satu hari belajar guru dalam satu pekan agar guru memiliki kesempatan meningkatkan kompetensi tanpa mengabaikan tugas utamanya.
"Pelaporan kinerja guru cukup sekali dalam satu tahun, dan ada satu hari belajar guru dalam satu pekan. Guru harus lebih banyak waktu untuk murid, bukan untuk administrasi," tegas Mu'ti.