Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor 7103/UN4.1/KEP/2020 tentang Keringanan Pembayaran UKT bagi mahasiswa Program Sarjana Universitas Hasanuddin pada Semester Akhir Tahun Akademik 2020/2021. SK ditandatangani 28 Desember 2020.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Infrastruktur Unhas Sumbangan Baja, menjelaskan, kebijakan keringanan UKT merupakan kelanjutan dari kebijakan semester sebelumnya.
Baca: Sebutan Universitas Syah Kuala Kini Berubah Jadi USK
"Situasi pandemi ini telah menyebabkan dampak ekonomi yang besar, sehingga kita melanjutkan langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sesuai kapasitas yang dapat kita lakukan,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk semester akhir 2020/2021, skema keringanan UKT untuk mahasiswa diberikan dengan lima kategori. Pertama, potongan 100 persen, mahasiswa kelompok UKT 1, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
Kedua yakni pembebasan UKT. Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran dan telah memperoleh izin ujian sampai dengan 5 Februari 2021, namun belum lulus ujian skripsi/tugas akhir, dibebaskan dan kewajiban membayar UKT.
Ketiga, potongan 30 persen dari UKT. Kebijakan ini diperuntukkan bagi mahasiswa kelompok UKT II diberikan potongan pembayaran UKT sebesar 30 persen.
Baca: Strategi Unpad Tembus 500 Perguruan Tinggi Terbaik Dunia
Keempat, potongan 20 persen dari UKT. Mahasiswa kelompok UKT III sampai dengan UKT VII yang orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai mengalami penurunan pendapatan yang signifikan.
"Mahasiswa dapat mengajukan permohonan keringanan pembayaran UKT berupa potongan pembayaran UKT sebesar 20 persen," ujarnya.
Kelima, dengan mengangsur. Mahasiswa yang orang tua/wali yang membiayai terdampak langsung atau tidak langsung dengan pandemi covid-19, dapat mengangsur pembayaran UKT sebanyak dua kali. Angsuran pertama dilakukan pada saat masa pembayaran UKT dan angsuran kedua dilakukan sebelum 4 Juni 2021.
Guna memperoleh keringanan, mahasiswa harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur pengajuan yang dipersiapkan.
Persyaratan umum yang bersifat wajib adalah mahasiswa mengajukan surat permohonan yang diketahui oleh orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai, dengan menyertakan materai secukupnya. Mahasiswa juga wajib menyertakan kartu keluarga terbaru.
Baca: Mahasiswa PTKI akan Kembali Dapat Keringanan UKT
Secara khusus, terdapat beberapa ketentuan yang disesuaikan dengan kategori keringanan. Kategori satu, potongan sebesar 100 persen tidak ada ketentuan atau syarat khusus.
Mahasiswa yang membayar UKT I otomatis akan dibebaskan dari pembayaran UKT semester akhir 2020/2021. Sementara untuk kategori dua yaitu pembebasan UKT, mahasiswa cukup melampirkan surat izin ujian skripsi/tugas akhir.
Sementara untuk skema tiga, empat dan lima, mahasiswa diminta menyertakan salah satu dari dua dokumen, yaitu slip gaji dari institusi/perusahaan sebelum masa pandemi (Januari 2020) dan slip gaji saat ini yang ditandatangani pimpinan atau pejabat yang berwenang.
Atau, melampirkan surat keterangan yang menyatakan perubahan penghasilan sebelum masa pandemi (Januari 2020) dan penghasilan saat ini. Surat ditandatangani lurah/kepala desa.
Prosedur pemberian keringanan UKT dilakukan dengan mengikuti mekanisme pemberian keringanan UKT berbasis permohonan. Kemudian, surat permohonan dan dokumen kelengkapannya diajukan melalui portal https://regmhs.unhas.ac.id paling lambat 25 Januari 2021.
Lalu, dokumen sah/resmi harus dilengkapi dengan bukti pendukung, yang merupakan dokumen resmi. Atau, yang berkaitan dengan jabatan atau status dan harus ditetapkan pejabat berwenang.
Kemudian, seluruh permohonan akan diverifikasi Tim Terpadu. Tim akan memberikan penilaian dan rekomendasi apakah permohonan keringanan tersebut diterima atau ditolak.
Kepala Biro Administrasi Keuangan Unhas Mardani mengingatkan mahasiswa yang ingin memperoleh keringanan UKT agar mengajukan permohonan. Sedapat mungkin dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News