Atau, melampirkan surat keterangan yang menyatakan perubahan penghasilan sebelum masa pandemi (Januari 2020) dan penghasilan saat ini. Surat ditandatangani lurah/kepala desa.
Prosedur pemberian keringanan UKT dilakukan dengan mengikuti mekanisme pemberian keringanan UKT berbasis permohonan. Kemudian, surat permohonan dan dokumen kelengkapannya diajukan melalui portal https://regmhs.unhas.ac.id paling lambat 25 Januari 2021.
Lalu, dokumen sah/resmi harus dilengkapi dengan bukti pendukung, yang merupakan dokumen resmi. Atau, yang berkaitan dengan jabatan atau status dan harus ditetapkan pejabat berwenang.
Kemudian, seluruh permohonan akan diverifikasi Tim Terpadu. Tim akan memberikan penilaian dan rekomendasi apakah permohonan keringanan tersebut diterima atau ditolak.
Kepala Biro Administrasi Keuangan Unhas Mardani mengingatkan mahasiswa yang ingin memperoleh keringanan UKT agar mengajukan permohonan. Sedapat mungkin dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News