Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas). Dok Humas Unhas.
Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas). Dok Humas Unhas.

Unhas Lanjutkan Keringanan UKT, Ini Persyaratannya

Antara • 07 Januari 2021 20:53

Kedua yakni pembebasan UKT. Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran dan telah memperoleh izin ujian sampai dengan 5 Februari 2021, namun belum lulus ujian skripsi/tugas akhir, dibebaskan dan kewajiban membayar UKT.
 
Ketiga, potongan 30 persen dari UKT. Kebijakan ini diperuntukkan bagi mahasiswa kelompok UKT II diberikan potongan pembayaran UKT sebesar 30 persen.
 
Baca: Strategi Unpad Tembus 500 Perguruan Tinggi Terbaik Dunia

Keempat, potongan 20 persen dari UKT. Mahasiswa kelompok UKT III sampai dengan UKT VII yang orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai mengalami penurunan pendapatan yang signifikan.
 
"Mahasiswa dapat mengajukan permohonan keringanan pembayaran UKT berupa potongan pembayaran UKT sebesar 20 persen," ujarnya.
 
Kelima, dengan mengangsur. Mahasiswa yang orang tua/wali yang membiayai terdampak langsung atau tidak langsung dengan pandemi covid-19, dapat mengangsur pembayaran UKT sebanyak dua kali. Angsuran pertama dilakukan pada saat masa pembayaran UKT dan angsuran kedua dilakukan sebelum 4 Juni 2021.
 
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan