Guna memperoleh keringanan, mahasiswa harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur pengajuan yang dipersiapkan.
Persyaratan umum yang bersifat wajib adalah mahasiswa mengajukan surat permohonan yang diketahui oleh orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai, dengan menyertakan materai secukupnya. Mahasiswa juga wajib menyertakan kartu keluarga terbaru.
Baca:
Mahasiswa PTKI akan Kembali Dapat Keringanan UKT
Secara khusus, terdapat beberapa ketentuan yang disesuaikan dengan kategori keringanan. Kategori satu, potongan sebesar 100 persen tidak ada ketentuan atau syarat khusus.
Mahasiswa yang membayar UKT I otomatis akan dibebaskan dari pembayaran UKT semester akhir 2020/2021. Sementara untuk kategori dua yaitu pembebasan UKT, mahasiswa cukup melampirkan surat izin ujian skripsi/tugas akhir.
Sementara untuk skema tiga, empat dan lima, mahasiswa diminta menyertakan salah satu dari dua dokumen, yaitu slip gaji dari institusi/perusahaan sebelum masa pandemi (Januari 2020) dan slip gaji saat ini yang ditandatangani pimpinan atau pejabat yang berwenang.