Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor 7103/UN4.1/KEP/2020 tentang Keringanan Pembayaran UKT bagi mahasiswa Program Sarjana Universitas Hasanuddin pada Semester Akhir Tahun Akademik 2020/2021. SK ditandatangani 28 Desember 2020.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Infrastruktur Unhas Sumbangan Baja, menjelaskan, kebijakan keringanan UKT merupakan kelanjutan dari kebijakan semester sebelumnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Sebutan Universitas Syah Kuala Kini Berubah Jadi USK
"Situasi pandemi ini telah menyebabkan dampak ekonomi yang besar, sehingga kita melanjutkan langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sesuai kapasitas yang dapat kita lakukan,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk semester akhir 2020/2021, skema keringanan UKT untuk mahasiswa diberikan dengan lima kategori. Pertama, potongan 100 persen, mahasiswa kelompok UKT 1, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.