Ilustrasi: Medcom
Ilustrasi: Medcom

Kampus Tak Langsung Kelola Tambang Tapi Bisa Ikut Dapat Benefit, Begini Caranya

Citra Larasati • 19 Februari 2025 14:15
Jakarta:  UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru, tidak mengakomodasi aturan pemberian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi.  Dengan kata lain, perguruan tinggi tidak akan mengelola tambang secara langsung ya, Sobat Medcom.
 
Tapi, perguruan tinggi tetap bisa mendapatkan manfaat dari bisnis pertambangan yang nantinya dikelola BUMN, BUMD, hingga pihak swasta.  Di antara manfaat yang didapat perguruan tinggi dari pengelolaan tambang ini adalah benefit melakukan kerja sama untuk riset, beasiswa, hingga pendukung kegiatan tridarma lainnya.
 
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nilam Sari Lawira mengatakan, pengelolaan akan dilakukan BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta, dengan sebagian manfaat akan diberikan ke perguruan tinggi.  "RUU Minerba telah disetujui DPR dalam rapat paripurna. Perguruan tinggi tidak mengelola usaha tambang secara langsung," kata Nilam dalam keterangannya.
 
Baca juga:  Kampus Cuma Penerima Manfaat, Konsesi Tambang Dipegang BUMN, BUMD, Swasta

Nilam menyebut pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi memang butuh pertimbangan dan kajian mendalam. Meski tak bisa mengelola usaha pertambangan, perguruan tinggi masih bisa mendapatkan asas manfaat bisnis pertambangan melalui kerja sama untuk keperluan pendidikan.

"Misalnya dalam hal riset. Dengan begitu, perguruan tinggi juga bisa tetap fokus pada pendidikan," ujar legislator dari Dapil Sulawesi Tengah itu.
 
Nilam beharap BUMN, BUMD, maupun swasta yang mengelola pertambangan bisa bekerja sama dengan kampus. Misalnya, untuk pendanaan riset dan beasiswa.
 
DPR menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk disahkan menjadi UU pada rapat paripurna, Selasa (18/2). 
 
Poin yang banyak disorot terkait rencana pemberian izin usaha tambang secara prioritas kepada perguruan tinggi. Namun, usulan pemberian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi tidak diakomodasi dalam UU Minerba yang baru. 
 
Baca juga:  ITB Sambut Positif Pembatalan Rencana Perguruan Tinggi Kelola Izin Tambang

 
DPR sempat mengusulkan pemberian izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Namun atas masukan berbagai pihak, pemerintah dan DPR sepakat pengelolaan tambang tetap dilakukan oleh BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta. 
 
Selain itu, ada pelibatan masyarakat adat. RUU Minerba juga memberikan konsesi tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan