Dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Komisi X DPR RI berjanji belanja pegawai dan belanja sosial serta layanan publik yang berdampak langsung ke masyarakat tidak terdampak program efisiensi anggaran belanja negara.
Belanja sosial seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (Adik), beasiswa Kerja Sama Negara Berkembang (KNB), serta beasiswa dosen dan tenaga kependidikan akan dilaksanakan sesuai dengan alokasi pagu anggaran yang telah ditetapkan antara DPR, Kementerian Keuangan, Kemdiktisaintek.
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan beasiswa dan tunjangan kinerja merupakan belanja yang tidak mengalami program efisiensi. Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.
Biaya pendidikan bukan termasuk dari pos-pos yang terkena imbas kebijakan pemangkasan anggaran oleh pemerintah. Sementara itu, bantuan operasional PTN memungkinkan dilakukan efisiensi pada kegiatan yang masih dapat dilakukan upaya efisiensi.
Baca juga: Kapan Batas Waktu Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Jalur SNBP? Cek Jadwal dan Cara Daftarnya |
Sri Mulyani meminta kampus tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). Terkait dengan Kartu Indonesia Pintar Kuliah, tidak ada pemotongan alokasi anggaran.
Alokasi anggaran pada 2025 sebesar Rp14.698.000.000.000 untuk 1.040.192 mahasiswa penerima manfaat KIP-K. Seluruh mahasiswa yang telah dan sedang menerima KIP-K dapat meneruskan program belajar seperti biasanya.
Terkait Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), perguruan tinggi akan terdampak pada item-item belanja sesuai dengan kriteria aktivitas yang telah ditetapkan. Antara lain perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan dan perayaan, serta kegiatan seremonial lainnya.
Langkah efisiensi ini tidak boleh memengaruhi keputusan perguruan tinggi dalam peningkatan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2025.
Selanjutnya, tunjangan kinerja akan diberikan kepada dosen di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi bersama-sama dengan dosen yang ada di PTN Satker di lingkungan Kemendikti Saintek dan dosen PNS Lembaga Layanan Dikti atau LL Dikti. Pemberian tunjanan kinerja ini menunjukkan prioritas terhadap dosen yang paling membutuhkan dalam peningkatan kinerja mereka.
Saat ini sedang dilakukan proses finalisasi Perpres yang akan diselesaikan dalam waktu dekat. Kemdiktisaintek bersama kementerian dan lembaga terkait saat ini terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap langkah-langkah efisiensi belanja sehingga berdampak positif pada implementasi program layanan langsung ke masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News