Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani. Foto: Kemenag/Humas
Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani. Foto: Kemenag/Humas

Rekomendasi Kuliah di Al Azhar Dikeluarkan Satu Pintu di Kemenag

Citra Larasati • 02 September 2020 12:31
Jakarta:  Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani memastikan, hanya Kementerian Agama yang berwenang mengeluarkan rekomendasi santri untuk kuliah di Universitas Al-Azhar. Rekomendasi itu sekaligus menjadi legalitas keberangkatan calon pelajar dan mahasiswa ke Mesir.
 
Hal tersebut ditegaskan Dhani menyusul adanya pesantren yang memberikan jaminan pelajarnya belajar dan kuliah di Mesir sebagai bagian dari promosi pondoknya.  "Kemenag sudah bekerja sama dengan Al-Azhar dalam rekrutmen pelajar  yang akan sekolah atau mahasiswa yang akan kuliah di sana.  Jadi, hanya Kemenag yang berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada para santri atau calon mahasiswa yang telah lulus seleksi," tegas Dhani di Jakarta, Rabu, 2 September 2020.
 
Menurut Dhani, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag sudah pernah menerbitkan Surat Edaran  Nomor SE/Dj.I/PP.00.9/486/2014 tanggal 27 Februari 2014. Edaran ini mengatur tentang ketentuan untuk mendapatkan rekomendasi bagi pelajar dan mahasiswa Indonesia yang melanjutkan Studi Islam ke luar negeri. 

"Keberangkatan pelajar Ibbas (Ibnnu Abbas) Serang ke Mesir dilakukan secara nonprosedural serta tanpa sepengetahuan Kemenag. Ditjen Pendidikan Islam tidak pernah mengeluarkan rekomendasi belajar ke luar negeri bagi lulusan Pesantren Ibnu Abbas Serang," ujarnya.
 
Pesantren Ibnu Abbas Serang, kata Dhani, juga tidak pernah mengajukan permohonan rekomendasi ke Ditjen Pendidikan Islam.  Kemenag tengah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk menelusuri persoalan yang menimpa sejumlah santri Ibbas. 
 
Jika terbukti ada aktivitas yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.  Dhani berharap masyarakat tidak mudah percaya jika ada pihak yang menjamin belajar atau kuliah di luar negeri, termasuk di Al-Azhar. 
 
 

 
Perlu ditelisik apakah proses keberangkatannya dilakukan secara prosedural, dengan rekomendasi Kemenag atau tidak. Kemenag, lanjut Dhani, rutin melakukan proses seleksi masuk Universitas Al-Azhar dan itu digelar terbuka sehingga bisa diikuti seluruh santri. 
 
"Mereka yang lulus, akan mendapat rekomendasi, baik jalur beasiswa maupun mandiri," lanjutnya. 
 
Menurut Dhani, saat ini tidak kurang dari 6.000 mahasiswa Indonesia yang belajar di Al-Azhar. Setiap tahun, minat calon mahasiswa untuk berangkat ke Al-Azhar terus meningkat. 
 
"Karenanya, Kemenag membuat regulasi, salah satunya dengan melakukan seleksi untuk diberikan rekomendasi,” imbuhnya.  
 
Baca juga:  50 Perguruan Tinggi Terbaik di DKI Jakarta
 
Kemenag juga telah bekerja sama dengan Pusat Bahasa Al-Azhar (Pusiba) cabang Indonesia dalam menyiapkan kompetensi bahasa calon mahasiswa Al Azhar. Pusiba dikelola oleh Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar (OIAA) Cabang Al-Azhar, di bawah kepemimpinan TGB, M. Zainul Majdi. 
 
Berkantor di Bekasi, Pusat Bahasa ini adalah cabang pertama yang dibuka di luar Mesir, dan diresmikan para petinggi Al-Azhar yang dipimpin Deputi Grand Syeikh Al-Azhar, Syeikh Shaleh Abbas
 
“Persiapan bahasa calon mahasiswa Indonesia di Al-Azhar dilakukan melalui satu pintu, yaitu di Pusat Bahasa ini, karena langsung berada di bawah supervisi Al-Azhar,” ujarnya.
 
 

 
Hal senada disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono. Menurutnya, pemberangkatan santri untuk kuliah ke Al Azhar harus berdasarkan rekomendasi Kemenag. 
 
"Kalau resmi, harus ada rekomendasi dari Kemenag," tandasnya.
 
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rekomendasi dari Kemenag:
 
1. Mengajukan surat permohonan ke Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
2. Melampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di lembaga pendidikan luar negeri
3. Melampirkan surat keterangan KBRI tentang status lembaga pendidikan yang dituju
4. Melampirkan surat pengantar dari Kemenag tempat domisili (Kabupaten/Kota)
5. Melampirkan biodata lengkap pemohon
6. Melampirkan ijazah yang telah dilegalisir dan terdaftar di Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
7. Melampirkan foto copy paspor
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan