Jakarta: Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani memastikan, hanya Kementerian Agama yang berwenang mengeluarkan rekomendasi santri untuk kuliah di Universitas Al-Azhar. Rekomendasi itu sekaligus menjadi legalitas keberangkatan calon pelajar dan mahasiswa ke Mesir.
Hal tersebut ditegaskan Dhani menyusul adanya pesantren yang memberikan jaminan pelajarnya belajar dan kuliah di Mesir sebagai bagian dari promosi pondoknya. "Kemenag sudah bekerja sama dengan Al-Azhar dalam rekrutmen pelajar yang akan sekolah atau mahasiswa yang akan kuliah di sana. Jadi, hanya Kemenag yang berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada para santri atau calon mahasiswa yang telah lulus seleksi," tegas Dhani di Jakarta, Rabu, 2 September 2020.
Menurut Dhani, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag sudah pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/Dj.I/PP.00.9/486/2014 tanggal 27 Februari 2014. Edaran ini mengatur tentang ketentuan untuk mendapatkan rekomendasi bagi pelajar dan mahasiswa Indonesia yang melanjutkan Studi Islam ke luar negeri.
"Keberangkatan pelajar Ibbas (Ibnnu Abbas) Serang ke Mesir dilakukan secara nonprosedural serta tanpa sepengetahuan Kemenag. Ditjen Pendidikan Islam tidak pernah mengeluarkan rekomendasi belajar ke luar negeri bagi lulusan Pesantren Ibnu Abbas Serang," ujarnya.
Pesantren Ibnu Abbas Serang, kata Dhani, juga tidak pernah mengajukan permohonan rekomendasi ke Ditjen Pendidikan Islam. Kemenag tengah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk menelusuri persoalan yang menimpa sejumlah santri Ibbas.
Jika terbukti ada aktivitas yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Dhani berharap masyarakat tidak mudah percaya jika ada pihak yang menjamin belajar atau kuliah di luar negeri, termasuk di Al-Azhar.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan