Hal senada disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono. Menurutnya, pemberangkatan santri untuk kuliah ke Al Azhar harus berdasarkan rekomendasi Kemenag.
"Kalau resmi, harus ada rekomendasi dari Kemenag," tandasnya.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rekomendasi dari Kemenag:
1. Mengajukan surat permohonan ke Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
2. Melampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di lembaga pendidikan luar negeri
3. Melampirkan surat keterangan KBRI tentang status lembaga pendidikan yang dituju
4. Melampirkan surat pengantar dari Kemenag tempat domisili (Kabupaten/Kota)
5. Melampirkan biodata lengkap pemohon
6. Melampirkan ijazah yang telah dilegalisir dan terdaftar di Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
7. Melampirkan foto copy paspor
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News