Pihaknya akan melakukan evaluasi yang dimulai dari melihat kesiapan sarana dan prasarana sanitasi dan kebersihan sekolah. Selain itu pihaknya ingin memastikan sekolah yang mengajukan diri untuk dibuka mampu menjalankan 3M atau memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
"Juga harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, lalu memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang berpotensi menimbulkan penularan serta mendapatkan persetujuan orang tua atau wali," lanjutnya.
Pembukaan sekolah juga harus berlandaskan kesehatan peserta didik. Jika tidak bisa memperhatikan kesehatan peserta didik, maka sekolah tidak diizinkan untuk melakukan PTM.
Baca: Sepuluh Syarat Penting Sebelum Pemda Membuka Sekolah
Pemerintah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka per Januari 2021 meski pandemi covid-19 belum mereda. Izin itu diberikan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri pada 20 November 2020.
SKB 4 Menteri itu ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. SKB 4 Menteri itu juga telah direstui oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News