Generasi Beta siap menghadapi masa depan penuh peluang digital dengan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Yuk kenali lebih dalam dengan Akta Kelahiran dan KIA dikutip dari akun Instagram @dukcapilkemdagri:
Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dua dokumen penting yang dimiliki setiap anak Generasi Beta. Dengan adanya identitas resmi ini, mereka siap melangkah menuju dunia penuh inovasi dan kesempatan digital.
Dukcapil mengingatkan agar orang tua segera mengurus Akta Kelahiran dan KIA untuk anak-anak mereka di Dukcapil terdekat. Karena identitas legal adalah hak setiap anak yang tidak boleh tertunda.
Pengertian KIA
Dikutip dari laman disdukcapil.penajamkab, Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu identitas resmi bagi anak-anak di bawah 17 tahun, yang fungsinya mirip dengan KTP untuk orang dewasa. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di masing-masing Kabupaten/Kota.KIA tersedia dalam dua jenis, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku KIA juga berbeda. Bagi anak yang berusia kurang dari 5 tahun, KIA akan berlaku sampai mereka menginjak usia 5 tahun.
Baca juga: Kartu Identitas Anak 2024: Manfaat, Persyaratan, hingga Cara Membuatnya |
Sedangkan untuk anak usia di atas 5 tahun, KIA berlaku hingga mereka berusia 17 tahun, satu hari sebelum ulang tahun ke-17.
Dengan adanya KIA, Generasi Beta kini siap melangkah ke dunia digital. Namun, mereka bukan satu-satunya generasi yang berperan penting di era ini. Setiap generasi memiliki ciri khas dan tantangan berbeda.
Berikut beberapa sebutan generasi lain yang turut membentuk perjalanan zaman:
- Generasi Beta: 2025-2040
- Generasi Alpha: 2013-2025
- Generasi Z: 1997-2012
- Generasi Y (Millennial): 1981-1996
- Generasi X: 1965-1980
- Baby Boomer: 1946-1964
- Silent Generation: 1928-1945
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News