Jakarta: Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kartu identitas yang diperuntukan untuk anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Kartu ini penting dimiliki karena memberikan banyak manfaat bagi pemegangnya.
Diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), KIA untuk anak usia 0-5 tahun tidak menampilkan foto, berbanding terbalik dengan KIA untuk anak usia 5-17 tahun kurang satu hari.
Manfaat KIA
Melansir laman Disdukcapil Kota Surabaya, adanya KIA bertujuan untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Berdasarkan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, KIA memiliki sejumlah manfaat antara lain:
1. Melindungi pemenuhan hak anak
2. Menjamin akses sarana umum
3. Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk
4. Mencegah terjadinya perdagangan anak
5. Memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.
Selain itu, KIA juga berfungsi sebagai alat pembayaran bernama KatePay. Dengan begitu, KIA dapat melatih anak untuk melakukan transaksi digital di bawah pantauan orang tua. Pengeluaran jajan si kecil pun dapat terkendali.
Syarat Membuat KIA
Syarat pembuatan KIA terbagi menjadi dua berdasarkan golongan usianya. Bagi anak berusia di bawah 5 tahun, perlu sejumlah persyaratan seperti di bawah ini:
1. Fotokopi akta kelahiran
2. Fotokopi kartu keluarga (KK) orangtua/wali
3. KTP asli orangtua/wali.
Sedangkan bagi anak usia di atas 5 tahun sampai 17 tahun kurang satu hari, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Fotokopi akta kelahiran
2. Fotokopi kartu keluarga (KK) orangtua/wali
3. KTP asli orangtua/wali.
4. Pas foto anak berukuran 2×3 sebanyak 3 lembar.
Tata Cara Membuat KIA
Bagi Sobat Medcom yang ingin membuat KIA untuk sang buah hati, yuk ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan pembuatan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon di Kantor Dinas atau kecamatan, desa/kelurahan. Atau dinas dapat menerbitkan dalam pelayanan keliling, jemput bola di sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan layanan lainnya.
Jika ingin lebih mudah, KIA juga bisa dibuat secara daring atau online, lho! Begini caranya:
1. Klik situs pengajuan KIA yang berbeda di tiap kabupaten dan kota
2. Buat akun sesuai ketentuan Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat
3. Log in, lalu klik layanan pembuatan KIA online
4. Ikuti tahap selanjutnya sesuai petunjuk layanan KIA online
5. Isi semua data yang diperlukan
6. Unggah dokumen KIA online sesuai peraturan
7. Dukcapil biasanya akan melakukan verifikasi lebih dulu sebelum menerima pengajuan KIA online
8. Jika pengajuan sudah diterima, Dukcapil akan menerbitkan KIA dan bisa diambil secepatnya. Jadwal pengambilan akan diinformasikan melalui pesan seluler.
Biaya dan Masa Berlaku KIA
Pembuatan KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dipungut biaya alias gratis. KIA untuk anak kurang dari 5 tahun berlaku sampai anak berusia 5 tahun. Sedangkan, KIA untuk anak di atas 5 tahun berlaku sampai sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Jakarta: Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan
kartu identitas yang diperuntukan untuk anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Kartu ini penting dimiliki karena memberikan banyak manfaat bagi pemegangnya.
Diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen
Dukcapil), KIA untuk anak usia 0-5 tahun tidak menampilkan foto, berbanding terbalik dengan KIA untuk anak usia 5-17 tahun kurang satu hari.
Manfaat KIA
Melansir laman Disdukcapil Kota Surabaya, adanya KIA bertujuan untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Berdasarkan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, KIA memiliki sejumlah manfaat antara lain:
1. Melindungi pemenuhan hak anak
2. Menjamin akses sarana umum
3. Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk
4. Mencegah terjadinya perdagangan anak
5. Memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.
Selain itu, KIA juga berfungsi sebagai alat pembayaran bernama KatePay. Dengan begitu, KIA dapat melatih anak untuk melakukan transaksi digital di bawah pantauan orang tua. Pengeluaran jajan si kecil pun dapat terkendali.
Syarat Membuat KIA
Syarat pembuatan KIA terbagi menjadi dua berdasarkan golongan usianya. Bagi anak berusia di bawah 5 tahun, perlu sejumlah persyaratan seperti di bawah ini:
1. Fotokopi akta kelahiran
2. Fotokopi kartu keluarga (KK) orangtua/wali
3. KTP asli orangtua/wali.
Sedangkan bagi anak usia di atas 5 tahun sampai 17 tahun kurang satu hari, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Fotokopi akta kelahiran
2. Fotokopi kartu keluarga (KK) orangtua/wali
3. KTP asli orangtua/wali.
4. Pas foto anak berukuran 2×3 sebanyak 3 lembar.
Tata Cara Membuat KIA
Bagi Sobat Medcom yang ingin membuat KIA untuk sang buah hati, yuk ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan pembuatan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon di Kantor Dinas atau kecamatan, desa/kelurahan. Atau dinas dapat menerbitkan dalam pelayanan keliling, jemput bola di sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan layanan lainnya.
Jika ingin lebih mudah, KIA juga bisa dibuat secara daring atau online, lho! Begini caranya:
1. Klik situs pengajuan KIA yang berbeda di tiap kabupaten dan kota
2. Buat akun sesuai ketentuan Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat
3. Log in, lalu klik layanan pembuatan KIA online
4. Ikuti tahap selanjutnya sesuai petunjuk layanan KIA online
5. Isi semua data yang diperlukan
6. Unggah dokumen KIA online sesuai peraturan
7. Dukcapil biasanya akan melakukan verifikasi lebih dulu sebelum menerima pengajuan KIA online
8. Jika pengajuan sudah diterima, Dukcapil akan menerbitkan KIA dan bisa diambil secepatnya. Jadwal pengambilan akan diinformasikan melalui pesan seluler.
Biaya dan Masa Berlaku KIA
Pembuatan KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dipungut biaya alias gratis. KIA untuk anak kurang dari 5 tahun berlaku sampai anak berusia 5 tahun. Sedangkan, KIA untuk anak di atas 5 tahun berlaku sampai sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
(SUR)