ilustrasi. Foto: Medcom.id
ilustrasi. Foto: Medcom.id

Syarat, Cara, dan Biaya Membuat KTP Anak 17 Tahun 2024

Fatha Annisa • 29 April 2024 15:56
Jakarta: Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memasuki usia 17 tahun wajib membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk). Untuk itu, penting mengetahui cara membuat KTP baru 2024.
 
KTP merupakan dokumen yang sangat penting. Pada dokumen ini tercantum data diri pemiliknya, seperti nama lengkap, tanggal lahir, alamat, agama, jenis kelamin, hingga NIK (nomor induk kependudukan).
 
KTP dibutuhkan untuk berbagai urusan administratif, misalnya mengurus keanggotaan BPJS Kesehatan, membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan lain sebagainya.
 
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat KTP baru. Bagi Sobat Medcom yang akan berusia 17 tahun pada tahun ini, yuk simak syarat dan cara pembuatan KTP 2024 berikut ini.
 
 
Baca juga: Begini Cara Mengurus KTP Hilang Terbaru 2024, Bisa Online dan Offline
 

Syarat Membuat KTP Anak 17 Tahun

Melansir laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, persyaratan membuat KTP adalah menyiapkan berkas-berkas berikut ini:
 
  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang telah di tandatangani KADIS
  2. Mengisi Formulir F1.21 yang telah ditandatangani dan distempel oleh Lurah
  3. Fotokopi Ijazah ( boleh ijazah SD/SMP/ SLTA)
  4. Fotokopi Akte Kelahiran dari Disdukcapil
  5. Fotokopi kutipan akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun.
  6. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
 

Alur Pembuatan KTP Anak 17 Tahun

  1. Bawa fotokopi berkas yang disebutkan sebelumnya ke kantor kelurahan. Untuk berjaga-jaga, bawalah 2-3 salinan tiap dokumen.
  2. Datang ke kantor kelurahan tanpa diwakilkan. Pengurusan e-KTP dibuka pada pukul 08.00 sampai 15.00.
  3. Sobat Medcom akan diminta untuk mengantre. Jika sudah, serahkan semua syarat yang diminta kepada petugas.
  4. Sobat Medcom akan diarahkan untuk mengambil foto dan sidik jari.
  5. Anda akan mendapatkan surat pengantar yang digunakan untuk pengambilan KTP nantinya.Surat tersebut juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sembari menunggu KTP baru selesai.
 
Baca juga: Warga yang Kena Penonaktifan KTP Jakarta Bisa Ajukan Keberatan, Begini Caranya

 

Biaya Pembuatan KTP Baru 2024

Melansir laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi, pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis mulai tanggal 1 Januari 2014.
 
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pada Bab IXA tentang Pendanaan, pasal 87A berbunyi:
 
"Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan yang meliputi kegiatan fisik dan non fisik, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara."
 
Lalu, dalam pasal 87B, tertulis:
 
"Penyediaan pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan dianggarkan mulai anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan tahun anggaran 2014."
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan