Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Begini Cara Mengurus KTP Hilang Terbaru 2024, Bisa Online dan Offline

Fatha Annisa • 22 Januari 2024 13:32
Jakarta: Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun. Jika hilang, Sobat Medcom kini bisa mengurusnya secara online maupun offline. 
 
KTP memuat berbagai data diri, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, agama, pekerjaan, hingga yang terpenting adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
 
Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting untuk dalam berbagai urusan administratif, misalnya membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), mengurus keanggotaan BPJS Kesehatan, hingga membuka rekening. 
 
WNI yang tidak memiliki KTP tentunya akan menghadapi banyak kesulitan untuk mengakses berbagai pelayanan publik. Oleh karena itu, Sobat Medcom harus membuat KTP jika sudah menginjak usia 17 tahun. Atau, cepat mengurusnya apabila hilang. 
 
Lantas, bagaimana cara mengurus KTP yang hilang? Jangan khawatir karena Medcom.id sudah merangkum syarat beserta cara mengurus KTP yang hilang. Yuk, simak ulasannya!
 
 
Baca juga: 4 Alasan IKD Sulit Diterima Sebagai Pengganti e-KTP
 

Cara Mengurus KTP Hilang secara Offline

Berikut ini langkah yang perlu dilakukan jika Sobat Medcom ingin mengurus KTP yang hilang secara offline:
  1. Membuat laporan hilang dan meminta surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat. 
  2. Jika ada, bawa fotokopi KTP yang hilang
  3. Meminta surat pengantar dari RT/RW
  4. Meminta surat pengantar dari Kelurahan fan formulir permohonan KTP baru yang akan diproses di tingkat kecamatan
  5. Pergi ke kantor Kecamatan atau Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dengan membawa dokumen yang telah disiapkan
  6. Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi
  7. Tunggu proses pembuatan KTP baru. Biasanya memakan waktu tujuh hari kerja.
  8. Setelah selesai, ambil KTP baru tanpa diwakilkan oleh orang lain.
 
Baca juga: Mudah! Ini Syarat dan Cara Cetak Ulang e-KTP Bagi Warga Jakarta saat DKI Jadi DKJ
 

Cara Mengurus KTP Hilang secara Online

Untuk cara yang lebih mudah, sekarang Sobat Medcom sudah bisa mengurus kehilangan KTP secara online. Ikuti langkah berikut ini untuk mengurus KTP yang hilang secara online:
 
  1. Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili
  2. Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta
  3. Pilih opsi “Mengurus KTP hilang” pada menu yang tersedia
  4. Unggah dokumen yang sudah disyaratkan
  5. Tunggu proses pengajuan KTP baru
  6. Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru
  7. Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan