IKD pengganti e-KTP (sumber kebonsari.madiunkab.go.id)
IKD pengganti e-KTP (sumber kebonsari.madiunkab.go.id)

4 Alasan IKD Sulit Diterima Sebagai Pengganti e-KTP

Adri Prima • 06 Januari 2024 18:21
Jakarta: Pemerintah akan mengganti e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) alias KTP digital yang bisa diakses melalui smartphone. Masyarakat dapat melakukan aktivasi melalui aplikasi IKD.
 
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
 
Adapun fungsi IKD antara lain sebagai pembuktian identitas, autentifikasi identitas, dan otorisasi identitas. Meski begitu aplikasi IKD nyatanya tidak serta merta cepat diterima oleh banyak masyarakat. 
 
Baca juga: Banjir Kritikan, Rating Aplikasi IKD Jeblok di Play Store

Bahkan aplikasi IKD justru banjir kritik hingga menuai cibiran dari warganet. Berikut ini 4 alasan IKD belum bisa diterima masyarakat: 

1. Aplikasi IKD belum sempurna dan sering error


Secara keseluruhan aplikasi IKD masih sering mengalami error hingga berkali-kali gagal akses. Hal ini diungkapkan warganet yang sudah mencoba menggunakan aplikasi IKD.
 
Para pengguna bahkan ramai-ramai memberikan rating rendah pada aplikasi IKD di Play Store. Banyak netizen yang memberikan rating bintang 1 dan 2 terhadap aplikasi yang dikembangkan pemerintah ini. 

"Pertama baru buka udah error jaringan, padahal pakai jaringan mumpuni. Kedua gak yakin sama sistem keamanan aplikasinya. Ketiga mau daftar aja harus ke dukcapil lagi (verifikasi KTP kan bisa min hadeh)," tulis seorang warganet. 
 
"Dari awal download sampai sekarang. Uninstall hapus lagi.. download lagi.. gak bisa dibuka.. cuma loading terus. selaluuu. Aplikasi buatan pemerintah tuh jelek banget," komentar yang lain. 
 
Baca juga: Apa Itu IKD Pengganti e-KTP? Ini Pengertian dan Cara Buatnya
 

2. Rentan kebocoran data


Aplikasi IKD dinilai sarat dengan kebocoran data. Pasalnya kebijakan privasi IKD memberikan kesan bahwa pemerintah akan lepas tangan jika terjadi kebocoran data penduduk. 
 
"Dalam keadaan apapun instansi tidak akan bertanggung jawab atas kerugian khusus, insidental, tidak langsung, atau konsekuensi apapun (termasuk, namun tidak terbatas pada, kerugian atas hilangnya keuntungan, hilangnya data, atau informasi lain…”
 
Poin tersebut membuat netizen takut karena pemerintah seperti lepas tangan jika terjadi kebocoran data penduduk. 
 
4 Alasan IKD Sulit Diterima Sebagai Pengganti e-KTP

3. Aktivasi harus datang ke dukcapil


Pengaktifan IKD juga dinilai rumit. Alih-alih digitalisasi, namun nyatanya masyarakat tetap harus datang ke kantor dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili untuk aktivasi pemindaian barcode.
 
Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
 
"Sebenarnya untuk mempermudah, apalagi kita telah memiliki e-KTP, kan semua data kita telah terekam dukcapil, jadi gak perlu repot lagi datang buat verifikasi bcarcode. Kalau mau digital masih nanggung, mending fisik aja diterbitkan lagi. Berasa seperti pembodohan saja," kritik warganet terkait IKD. 

4. Tak semua masyarakat punya smartphone


Penerapan IKD sebagai identitas digital ini sulit untuk direalisasikan dalam waktu dekat mengingat tidak semua masyarakat yang memiliki ponsel pintar.
 
Lalu ada juga pertimbangan lain seperti banyak masyarakat yang tidak terbiasa menggunakan smartphone, hingga jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia.
 
Hal ini pula yang menjadi alasan IKD dilakukan secara bertahap. Sehingga IKD dane-KTP saat ini masih saling melengkapi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan