Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Mudah! Ini Syarat dan Cara Cetak Ulang e-KTP Bagi Warga Jakarta saat DKI Jadi DKJ

Putri Purnama Sari • 18 September 2023 16:20

Jakarta: Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempersiapkan penggantian kartu identitas bagi penduduk yang akan dimulai pada 2024.
 
Pergantian KTP bagi warga Jakarta ini karena status ibu kota akan dicabut pemerintah pada tahun depan. Rencananya, status DKI yang sebelumnya melekat pada Jakarta akan diganti menjadi daerah khusus Jakarta (DKJ).
 
"Ya itu karena pasti berubah kan. Bukan daerah khusus ibukota Jakarta lagi, jadi harus ada penyesuaian pada kartu identitas," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta, Joko Agus Setyono setelah memimpin upacara hari perhubungan nasional 2023 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut sekitar 8 juta penduduk Jakarta wajib melakukan perekaman ulang KTP elektronik (e-KTP).
 

Baca juga: Jakarta Berubah Nama, Cetak KTP-el Ulang 8 Juta Warga Dimulai Tahun Depan


Lantas bagaimana cara mencetak ulang e-KTP dan apa saja persyaratannya? Dilansir dari Instagram resmi Disdukcapil DKI Jakarta @dukcapiljakarta, Berikut Medcom.id akan merangkum syarat-syarat dan caranya.

Syarat dan Tata Cara Cetak Ulang e-KTP

  1. Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP lama (jika kasus e-KTP rusak atau ada perubahan data)
  2. Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi setempat (jika kasus e-KTP hilang)
  3. Datang ke kantor Disdukcapil setempat atau bisa melalui aplikasi online Alpukat Betawi
  4. Serahkan semua berkas kepada petugas Dukcapil/kelurahan
  5. Petugas Dukcapil/kelurahan akan mencetak e-KTP baru yang sama dengan data yang ada di sistem

Jika ingin mengganti KTP elektronik yang rusak atau hilang, tidak perlu merekam sidik jari baru, tidak perlu tanda tangan baru, dan tidak perlu juga ganti foto bila tidak ada kebutuhan untuk itu. Dan tidak perlu pengantar RT/RW.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan