Jakarta: Kepala Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut sekitar 8 juta penduduk Ibu Kota wajib melakukan pencetakan ulang kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Sebab, Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
Dia menyampaikan nomenklatur Jakarta rencananya akan diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga, seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang.
“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta," kata Budi saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 16 September.
Untuk memenuhi kebutuhan blanko, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri pengiriman blanko secara bertahap. Tahap awal pencetakan ulang, dibutuhkan sekitar 3 juta blanko KTP-el.
"Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” kata Budi.
Ia pun berharap Komisi A DPRD DKI bisa menyetujui anggaran tinta melakukan pencetakan e-KTP massal. Hal itu dilakukan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.
“Di saat blangko sudah bisa tersedia, jangan sampai pengadaan toner tinta tidak di-upgrade. Nanti 2024 kami akan mengajukan toner untuk mem-back up blangko kami,” tandas Budi.
Sementara itu, ia mengaku saat ini ketersediaan blangko terbatas. Namun pihaknya, telah melakukan pendataan untuk menghitung jumlah calon DPT yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024.
“Kami koordinasi dengan KPU jumlah DPT belum ber-KTP ada 120 ribu orang. 40 ribu sudah kita cetak, 43 ribu sedang kita kejar untuk melakukan perekaman, sisanya (37 ribu) belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun,” ujar dia.
Jakarta: Kepala Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut sekitar 8 juta penduduk Ibu Kota wajib melakukan pencetakan ulang kartu tanda penduduk elektronik (
KTP-el). Sebab, Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
Dia menyampaikan nomenklatur
Jakarta rencananya akan diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga, seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang.
“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta," kata Budi saat dikutip dari
Media Indonesia, Sabtu, 16 September.
Untuk memenuhi kebutuhan blanko, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri pengiriman blanko secara bertahap. Tahap awal pencetakan ulang, dibutuhkan sekitar 3 juta blanko KTP-el.
"Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” kata Budi.
Ia pun berharap Komisi A
DPRD DKI bisa menyetujui anggaran tinta melakukan pencetakan e-KTP massal. Hal itu dilakukan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.
“Di saat blangko sudah bisa tersedia, jangan sampai pengadaan
toner tinta tidak di-
upgrade. Nanti 2024 kami akan mengajukan
toner untuk mem-
back up blangko kami,” tandas Budi.
Sementara itu, ia mengaku saat ini ketersediaan blangko terbatas. Namun pihaknya, telah melakukan pendataan untuk menghitung jumlah calon DPT yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024.
“Kami koordinasi dengan KPU jumlah DPT belum ber-KTP ada 120 ribu orang. 40 ribu sudah kita cetak, 43 ribu sedang kita kejar untuk melakukan perekaman, sisanya (37 ribu) belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)