Apa Itu Akta Kelahiran
Akta Lahir merupakan sebuah identitas autentik didapatkan anggota masyarakat saat dilahirkan. Dikutip dari laman sippn.menpan.go.id akta kelahiran adalah sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia.Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Lalu bagaimana apabila akta kelahiran hilang? Yuk, simak syarat dan cara mengurus akta kelahiran hilang secara online di sini.
Syarat Membuat Akta Kelahiran yang Hilang
Hal pertama yang perlu diperhatikan terkait syarat membuat akta kelahiran yang hilang adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Pengurusan surat kehilangan ini dapat dilakukan di kantor polisi setempat. Berikut ini persyaratan membuat akta kelahiran yang hilang:- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga DKI Jakarta
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Hilang Kepolisian
- Kutipan Akta Kelahiran
Baca juga: Sering Dianggap Sepele, Simak Fungsi dan Manfaat Akta Lahir |
Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang
Cara mengurus akta kelahiran hilang bisa dilakukan dengan mudah. Kini tersedia layanan membuat akta kelahiran secara online baik berupa website maupun aplikasi.Daerah yang menyediakan layanan mengurus akta kelahiran secara online ini antara lain Surabaya dengan aplikasi Klampi dan website klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id, DKI Jakarta lewat aplikasi Alpukat, Semaran melalui website Sidnok, dan Kota Bandung via aplikasi Salaman Kota Bandung.
Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Online
Berikut ini cara mengurus akta hilang untuk wilayah DKI Jakarta dan Surabaya secara online melalui aplikasi dan website.Aplikasi Klampid
- Unduh aplikasi Klampid atau buka web klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id melalui browser.
- Klik login untuk masuk lalu pilih menu Akta Kelahiran
- Jika belum punya akun daftar dengan klik Buat Akun
- Setelah login, unggah dokumen persyaratan berbentuk file pdf (hasil scan).
- Selanjutnya lakukan validasi permohonan di aplikasi KLAMPID
- Cetak e-kitir sebagai tanda bukti pengurusan akta kelahiran
- Petugas Disdukcapil Surabaya akan melakukan verifikasi-validasi berkas.
- Setelah proses selesai petugas mengunggah dokumen akta ke aplikasi Klampid.
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen akta kelahiran di aplikasi Klampid.
- Dokumen akta kelahiran ini dicetak di kertas HVS A4 80 gram.
Baca juga: Begini Cara Mengurus KTP Hilang Terbaru 2024, Bisa Online dan Offline? |
Aplikasi Alpukat
Untuk warga Jakarta dapat mengurus akta kelahiran hilang melalui aplikasi Alpukat yang dapat diunduh di Play Store dan App Store. Setelah memasang aplikasi Alpukat dan membuat akun, selanjutnya ikuti langkah-langkah ini untuk mengurus akta kelahiran yang hilang.
- Buka aplikasi Alpukat lalu klik tombol Login
- Klik tambah permohonan untuk pembuatan akta kelahiran
- Selanjutnya masukkan data dan dokumen persyaratan dan klik "Simpan"
- Tutup notifikasi
- Kemudian cari dokumen elektronik yang dibutuhkan.
- Klik "upload" Pilih service point dan tanggal jadwal pengambilan dokumen klik "kirim permohonan jadwal" Klik "Ya" jika pengajuan permohonan sudah sudah sesuai
- Klik ikon print untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.
- Bukti surat permohonan ini dipakai untuk mengambil dokumen akta kelahiran.
Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Offline
Untuk mengurus akta kehilangan kamu bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP dan Kartu Keluarga. Bawa semua persyaratan termasuk surat kehilangan dari kepolisian.Biaya Pembuatan Akta Kelahiran
Dikutip dari PPID Provinsi Lampung, mengurus akta kelahiran yang hilang tidak dipungut biaya alias gratis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id