Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Mudah! Ini Cara dan Syarat Ganti KTP Rusak Secara Online dan Offline di Disdukcapil

Putri Purnama Sari • 26 Juni 2024 10:08
Jakarta: Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun.
 
Selain sebagai kartu identitas, KTP juga berfungsi untuk urusan administrasi, mulai dari mengurus perpanjangan pajak sepeda motor hingga melamar pekerjaan.
 
Jika KTP rusak, Sobat Medcom harus menggantinya. Penggantian KTP ini bisa dilakukan secara offline di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau online melalui website dan aplikasi.

Berikut Medcom.id telah menuliskan syarat dan cara untuk mengganti KTP yang rusak secara offline di Disdukcapil maupun secara online.

Syarat Ganti KTP Rusak

KTP yang rusak dapat diganti, namun terdapat syarat penggantian KTP. Berikut syarat KTP boleh diganti:
  1. KTP rusak
  2. KTP terkelupas
  3. Foto buram
  4. Huruf di KTP pudar dan tak terbaca

Cara Ganti KTP Rusak secara offline di Disdukcapil

  1. Datangi Disdukcapil setempat.
  2. Bawa KTP yang rusak. Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW. Apabila di tempatmu masih mengharuskan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru kamu bisa minta ke RT/RW dan kelurahan.
  3. Setiba di kantor Dukcapil serahkan dokumen untuk penggantian KTP, yakni KTP rusak.
  4. Ikuti langkah-langkah di Dukcapil. Cara ganti KTP rusak dengan yang baru ini tanpa perlu pengambilan sidik jari, tanda tangan, maupun foto terbaru. Sebab, seluruh data telah tersimpan di sistem Dukcapil.
  5. Proses pencetakan ulang KTP hanya membutuhkan waktu 1 hari kerja. Ketika pengambilan KTP baru pastikan Kamu mengambil sendiri tanpa diwakilkan karena petugas akan memverifikasi dengan pemilik KTP.
 
Baca juga: Begini Cara Mengurus KTP Hilang Terbaru 2024, Bisa Online dan Offline

Cara Ganti KTP Rusak secara online

Selain datang langsung ke Disdukcapil, Sobat Medcom juga bisa mengganti KTP rusak secara online melalui layanan yang disediakan di Disdukcapil setempat. Ada yang melalui website, aplikasi, atau melalui Whatsapp. 
  1. Buka website/aplikasi/WA Dukcapil terdekat sesuai domisili
  2. Isi dan lengkapi formulir yang disediakan
  3. Tunggu proses verifikasi berkas dari petugas 
  4. Selanjutnya Kamu akan mendapatkan pemberitahuan untuk pengambilan KTP baru.
  5. Setelah mendapat pemberitahuan datang ke Dukcapil tempat kamu mengajukan dan bawa dokumen yang diperlukan.
  6. Petugas akan memberikan KTP baru dan sudah bisa kamu bawa pulang
Semua proses pencetakan ulang KTP rusak ini tidak dipungut biaya alias gratis. Biaya hanya dikeluarkan apabila ada penggandaan atau fotokopi dokumen seperti Kartu Keluarga atau surat pengantar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan